Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan pengumpulan data lapangan terkait Analisis Evaluasi Kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan yang berlangsung di Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram pada Kamis (18/6) tersebut melibatkan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH FHISIP) Universitas Mataram, paralegal, advokat, serta penerima bantuan hukum.
Kedatangan Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB diterima langsung oleh tim BKBH FHISIP Universitas Mataram. Dalam kesempatan tersebut, pihak BKBH menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dinilai penting untuk memastikan standar layanan bantuan hukum terus berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
FGD dan wawancara dilakukan untuk menggali informasi mengenai implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, mulai dari tingkat pemahaman terhadap kebijakan, efektivitas pelaksanaan standar layanan, manfaat yang dirasakan organisasi bantuan hukum, hingga berbagai tantangan dan peluang penyempurnaan regulasi. Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan layanan bantuan hukum.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya memperoleh gambaran langsung mengenai implementasi standar layanan bantuan hukum di lapangan. Seluruh masukan dari organisasi bantuan hukum, paralegal, maupun penerima bantuan hukum akan menjadi bahan penting dalam proses analisis dan evaluasi kebijakan untuk mendukung penyempurnaan regulasi ke depan,” ujar Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam diskusi tersebut, BKBH FHISIP Universitas Mataram menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 telah dipahami dan diterapkan dengan baik sebagai pedoman penyelenggaraan bantuan hukum. Standar layanan tersebut dinilai membantu meningkatkan kualitas pelayanan, meminimalisir kesalahan administrasi, serta menjadi acuan dalam penyusunan SOP internal, penyediaan hotline layanan, media informasi, dan berbagai sarana sosialisasi layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Meski demikian, terdapat sejumlah masukan, antara lain perlunya pengaturan yang lebih rinci terkait batasan pemberian bantuan hukum dan penegasan kewenangan organisasi bantuan hukum dalam melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sementara itu, paralegal dan penerima bantuan hukum yang hadir menilai standar layanan bantuan hukum telah memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas maupun penerimaan layanan. Mereka berharap kebijakan tersebut terus disempurnakan agar semakin mengakomodasi kelompok masyarakat rentan dan memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hasil FGD dan wawancara ini selanjutnya akan dituangkan dalam Tabel L3C Analisis dan Evaluasi Kebijakan sebagai data dukung penyusunan rekomendasi kebijakan yang komprehensif.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan merupakan langkah penting untuk memastikan setiap regulasi yang diterbitkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, masukan dari organisasi bantuan hukum, paralegal, dan penerima bantuan hukum menjadi bahan berharga dalam penyempurnaan kebijakan sehingga layanan bantuan hukum dapat semakin berkualitas, inklusif, dan memberikan kepastian akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.(red)