HADIR: Terlihat anggota DPRD Loteng mengikuti rapat menggunakan protokol kesehatan jaga jarak .

 PRAYA—DPRD Lombok Tengah (Loteng) melaksanakan rapat paripurna, kemarin. 

Kali ini, agenda rapat paripurna adalah penyampaian penjelasan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan pembentukan panitia khusus (Pansus) dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan Covid-19.

Rapat paripurna itu langsung  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Loteng, M Tauhid. Kemudian dihadiri  Wakil Bupati Loteng, HL Pathul Bahri, SKPM dan instansi terkait.

Wakil Bupati Loteng, HL Pathul Bahri menyatakan, rancangan peraturan daerah tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ini merupakan rancangan peraturan daerah yang berisi tentang laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan NTB.

Pemeriksaan itu dilakukan selama 42 hari. Laporan keuangan pemerintah daerah tersebut terdiri dari 7 jenis laporan keuangan diantaranya, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, masing-masing untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 desember 2019.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut, disajikan  dalam laporan hasil pemeriksaaan keuangan BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2019.  Hasil pemeriksaan tersebut memuat opiniwajar tanpa pengecualian (WTP),” jelasnya, kemarin.

Ia menyampaikan, realisasi anggaran untuk tahun anggaran 2019  yang meliputi realisasi pendapatan dan belanja daerah.  Dimana realisasi pendapatan daerah adalah sebesar RP 2.148.565.721.033,12 atau 99,39 persen dari target penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp 2.161.842.234.622,38. Sedangkan, untuk pendapatan asli daerah tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp 203.099.854.513,38 dan terealisasikan sebesar Rp 204.512.599.142,12 atau sebesar 100,70 persen.

“Pendapatan asli daerah tersebut terdiri dari.  Realisasi pajak daerah sebesar Rp 77.650.264.291,17 atau sebesar 98,94  persen dari anggaran sebesar Rp 78.480.915.000,00,” jelasnya.

Untuk retribusi daerah, terealisasi sebesar RP 14.653.920.891,00 atau sebesar 64,28 persen dari anggaran sebesar rp.22.797.547.000,00.  Sementara, realisasi pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah  sebesar  Rp 8.901.639.456,38 atau sebesar 97,04 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.

“Kemudian lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terealisasi sebesar Rp 103.306.774.503,57 atau sebesar 111,50 persen dari target anggarannya,” ucapnya.

Ia menyatakan, pendapatan transfer tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp 1.861.787.750.109,00 dan direalisasikan sebesar Rp 1.844.595.774.205,00 atau 99,08 persen. Pendapatan transfer ini meliputi  dari realisasi dana transfer pemerintah pusat dalam bentuk dana perimbangan sebesar Rp rp.1.537.058.189.781,00 atau 97,79 persen dari anggaran sebesar rp.1.571.801.664.000,00.

Transfer pemerintah pusat lainnya dalam bentuk dana penyesuaian terealisasi sebesar 100,00 persen dari rencana anggaran sebesar Rp 207.459.593.000,00. “Transfer ini terdiri dari dana insentif daerah dan dana desa,” jelasnya.

Dana transfer berikutnya adalah yang berasal dari pemerintah Provinsi NTB, terdiri dari dana bagi hasil pajak sebesar Rp 100.077.991.424,00 atau sebesar 121,27 persen dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 82.526.493.109,00.

Ia menegaskan, untuk lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar 102,58 persen dari anggaran sebesar Rp 96.954.630.000,00.

“Pendapatan ini  berasal dari pendapatan hibah dari program ipdmip yakni program rehabilitasi dan peningkatan infrastruktur irigasi dalam rangka peningkatan produktivitas pertanian, program pengolahan air limbah dan hibah dana biaya operasional sekolah (dana bos),” ungkapnya.

Sementara, realisasi belanja dan transfer daerah yang direalisasikan oleh pemerintah tahun anggaran 2019 sebesar Rp.2.195.368.068.434,96 atau sebesar 96,32 persen dari total anggaran sebesar Rp 2.279.133.654.703,50 meliputi . Belanja operasi yang merupakan pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah  selama tahun anggaran 2019 direalisasikan sebesar Rp 1.466.365.130.596,69 atau sebesar 95,27 persen dari anggaran sebesar Rp 1.539.161.776.995,44.

Belanja  modal, merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja ini meliputi belanja untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.

“Pada tahun anggaran 2019 belanja modal dianggarkan sebesar Rp421.179.805.508,06 dan direalisasikan sebesar Rp 413.387.700.591,62 atau 98,15 persen,”tegasnya.

Ia mengaku, belanja tidak terduga pada tahun anggaran 2019  dianggarkan sebesar  Rp 1.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 999.967.750,00 atau 100 persen.

 “Belanja ini digunakan untuk penanggulangan bencana alam antara lain akibat banjir dan longsor serta penanggulangan bencana alam kekeringan,” cetusnya.

Untuk transfer selama tahun anggaran  2019 terdiri transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan.  Transfer bagi hasil pendapatan diberikan kepada pemerintah desa dan transfer bantuan keuangan diberikan kepada pemerintah desa dan partai politik. 

Realisasi transfer bagi hasil pendapatan  pajak dan retribusi kepada pemerintah desa adalah sebesar Rp 6.953.411.442,65  atau 68,66 persen dari anggaran sebesar Rp 10.127.847.000,00 dan transfer bantuan keuangan terealiasasi sebesar 100,00 persen dari anggaran sebesar Rp 307.664.225.200,00. Sedangkan bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik direalisasikan sebesar Rp 799.498.932,00 atau sebesar 99,94 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.

Selanjutnya surplus/defisit dari realisasi pendapatan dan belanja sampai dengan tanggal 31 desember 2019, terjadi defisit realisasi apbd sebesar Rp 46.802.347.401,84. Pembiayaan realisasi  penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2019 bersumber dari silpa tahun 2018 dan penerimaan kembali investasi non permanen pemerintah daerah sebesar Rp 117.436.026.499,59. Sengan demikian pada akhir tahun anggaran 2019 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 60.797.430.357,75.

Ia menjelaskan, komponen laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya adalah neraca. Perkembangan neraca pemerintah daerah sampai dengan tahun 2019 sebagai berikut. Total aset pemerintah Loteng per tanggal 31 desember 2019 adalah sebesar Rp 3.152.742.787.147,06 mengalami kenaikan sebesar 12,27 persen dari total aset periode yang sama tahun 2018. Total aset tersebut meliputi. Aset lancar yang dimiliki per 31 desember 2019 adalah sebesar Rp 159.134.179.308,40. “Sset ini mengalami penurunan sebesar 18,28 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya,” jelasnya.

Investasi jangka panjang sebesar Rp 149.309.101.097,98. Investasi jangka panjang  itu terdiri dari  investasi non permanen dana bergulir dan investasi permanen berupa penyertaan modal pemerintah daerah. Investasi non permanen dana bergulir netto pada tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000,00,mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu  sebesar 85,54 persen. Hal ini disebabkan karena adanya kebijakan akuntansi berupa penyisihan atas piutang tak tertagih sehingga aset yang disajikan lebih realistis.

Sedangkan nilai investasi jangka panjang yang bersumber dari  penyertaan modal pemerintah sampai tahun 2019 sebesar Rp 149.304.101.097,98 atau mengalami kenaikan sebesar 8,86 peren dari tahun sebelumnya. 

Untuk aset tetap pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 2.789.115.977.161,16 atau mengalami kenaikan sebesar 15,41 persen dari periode sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan adanya penambahan aset yang berasal dari belanja modal, hibah dan lain-lain.

“Aset lainnya secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 7,42  persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, sehingga menjadi Rp 55.183.529.579,52,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya sampaikan bahwa, kewajiban Pemkab Loteng sampai dengan akhir tahun 2019  sebesar Rp 99.749.646.766,07 terdiri dari  kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek sebesar Rp 49.470.885.710,07 yang antara lain terdiri, dari utang pajak pusat pada beberapa puskesmas, utang belanja blud-rsud, utang transfer, utang jangka pendek lainnya dan bagian lancar utang jangka panjang.

“Kewajiban jangka panjang sebesar Rp 50.278.761.056,00 merupakan utang pada pt sarana multi infrastruktur yang telah digunakan untuk biaya pembangunan pasar Jelojok,” tegasnya.

Dari total aset dan kewajiban diatas, dapat diketahui ekuitas  atau kekayaan bersih Pemerintah daerah per 31 desember 2019 adalah sebesar Rp 3.052.993.140.380,99atau mengalami kenaikan sebesar 10,17 pesrendari periode sebelumnya.

Komponen laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya adalah laporan operasional. Laporan operasional merupakan salah satu komponen laporan keuangan yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual.  

“Laporan operasional secara menyeluruh berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan penggunaan sumber daya ekonomi yang  meliputi pendapatan dan beban operasional, surplus/defisit kegiatan non operasional dan pos luar biasa yang dapat dijelaskan,” tegasnya.

Ia menyatakan, pendapatan operasional  merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran berkenaan.  Berbeda dengan realisasi pendapatan-lra yang dicatat berdasarkan basis kas yaitu sebesar jumlah pendapatan yang masuk ke rekening kas umum  daerah.  Maka pendapatan operasional yang disingkat pendapatan diakui dan dicatat berdasarkan basis akrual yakni sebesar nilai yang menjadi hak pemerintah daerah pada tahun 2019 tanpa memperhatikan saat kas diterima.  “Pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di rekening kas umum daerah,” jelasnya.

Pendapatan operasional pemerintah daerah tahun 2019 adalah sebesar Rp 1.950.767.096.724,58. Itu  terdiri dari, pendapatan asli daerahyang  anggaran 2019 tercapai sebesar Rp 214.160.221.615,58. Pendapatan transfer diakui dan dicatat berdasarkan peraturan menteri keuangan (pmk), terkait alokasi dana transfer untuk pemerintah daerah dan surat keputusan gubernur terkait transfer bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota NTB tahun anggaran 2019.

“Pendapatan transfer tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp 1.630.881.202.701,00,” tegasnya.

Lain-lain pendapatan-lo yang diterima pemerintah selama tahun 2019 adalah sebesar Rp 105.725.672.408,00. Beban operasional tahun 2019, perlu kita ketahui bersama bahwa yang dimaksud dengan beban dalam hal ini adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam perode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.  Beban operasional yang harus ditanggung pemerintah untuk menjalankan pelayanan selama tahun 2019 adalah sebesar Rp 1.762.187.274.095,07 yang terdiri dari beban pegawai, beban persediaan, beban jasa, beban pemeliharaan, beban perjalanan dinas, beban bunga, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap, beban penyisihan piutang, beban transfer, beban bantuan keuangan dan beban lain-lain.

Berdasarkan uraian diatas maka terdapat surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 188.579.822.629,51.  Surplus/ defisit non operasional. Dari  kegiatan non operasional terjadi defisit sebesar Rp.6.814.310.756,42. Pos luar biasa pada tahun 2019 hanya berupa beban luar biasa, tidak terdapat pendapatan luar biasa tahun 2019.

Beban luar biasa sebesar Rp 999.967.750,00 merupakan beban yang ditanggung pemerintah dalam menghadapi kejadian luar biasa berupa tanggap darurat bencana alam banjir, longsor dan kekeringan. Dengan demikian selama tahun 2019 terdapat surplus-lo sebesar Rp 180.765.544.123,09.

Dilanjutkan dengan komponen laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya adalah laporan arus kas berupa arus kas bersih dari  aktivitas operasi selama tahun 2019 sebesar Rp 366.255.353.189,78. Jumlah tersebut merupakan selisih antara arus masuk kas aktivitas operasi sebesar Rp 2.148.910.228.859,12 dikurangi dengan arus keluar kas aktivitas operasi sebesar Rp 1.782.654.875.669,34.

Arus kas dari aktivitas investasi merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang diperoleh dari  pelepasan dan untuk perolehan aset tetap selama tahun 2019, serta penyertaan modal pemerintah daerah. Nilai arus kas bersih dari aktivitas investasi ini adalah sebesar minus Rp 422.893.949.331,62. Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan adalah  sebesar minus Rp 59.065.631.800,00. Jumlah itu merupakan jumlah arus masuk kas yang berasal dari pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp 58.990.531.800 dan penerimaan kembali pokok investasi dana bergulir sebesar Rp 75.100.000,00.

Kemudian, Arus kas  dari aktivitas transitoris merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan pemerintah. Arus  kas bersih dari aktivitas transitoris adalah sebesar minus Rp 293.347.429,73,00 merupakan selisih antara arus kas masuk aktivitas transitoris berupa  penerimaan kas perhitungan fihak ketiga (pfk) dan penerimaan atas setoran sisa kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp136.009.390.057,24,dikurangi dengan arus keluar kas aktivitas transitoris. Terdiri dari penyetoran atas perhitungan fihak ketiga ditambah dengan sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan di bendahara pengeluaran skpd dengan total jumlah sebesar Rp 136.302.737.486,97. Dengan demikian pada tahun anggaran 2019 telah terjadi kenaikan  kas bersih sebesar Rp 2.133.688.228,43. Sehingga saldo akhir kas per 31 desember 2019 adalah sebesar Rp 60.991.953.238,60, dengan rincian kas di kas kasda sebesar Rp 41.433.955.239,61, kas di bendahara penerimaan SKPD sebesar Rp.4.000.000,00. Kas di bendahara pengeluaran SKPD sebesar Rp 122.366,00 kas di BLUD RSUD sebesar Rp 4.028.231.840,83, kas di fktp/puskesmas sebesar Rp 9.614.938.338,76, saldo akhir kas di bendahara bos sebesar Rp 5.909.253.000,00 dan saldo kas lainnya yakni kas di bendahara khusus bencana alam gempa bumi sebesar Rp 1.452.453,40.

“Komponen laporan keuangan berikutnya adalah laporan perubahan ekuitas.  Dari laporan perubahan ekuitas yang telah disusun diketahui bahwa terjadi kenaikan ekuitas/kekayaan bersih sebesar 10,17 persendari tahun sebelumnya,” tegasnya.

Ditambahkan, perincian lebih lanjut terkait  laporan keuangan pemerintah daerah akan sampaikanselengkapnya pada pada dokumen rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang  telah disampaikan sebelumnya. (adv)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 128

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *