DOK/RADAR MANDALIKA MEMBAJAK: Seorang saat membajak sawah dengan hentraktor di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, belum lama ini.

PRAYA – Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan untuk mengurangi atau memangkas beberapa jenis pupuk bersubsidi mulai tahun 2022. Nantinya, pemerintah hanya akan menyediakan dua jenis pupuk bersubsidi bagi petani, yaitu pupuk Urea dan NPK. Padahal sebelumnya, pupuk bersubsidi itu ada empat jenis yaitu Urea, ZA, SP-36, NPK Phonska.

 

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Lombok Tengah, Taufikurahman PN mengungkapkan, pemerintah telah mengubah sistem pembagian alokasi jatah pupuk bersubsidi, dan juga mengubah jenis pupuk bersubsidi yang disiapkan bagi petani.

 

“Ada pengurangan pupuk yang disubsidi. Tinggal dua saja yang bisa disubsidi, yaitu pupuk Urea dan NPK,” katanya pada Radar Mandalika, kemarin.

 

Disamping itu, dikatakan hanya sembilan komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi nantinya mengacu pada regulasi yang baru. Yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

 

“Misalnya kayak tembakau tidak lagi dapat pupuk subsidi,” ungkap Arman sapaan akrabnya.

 

Dia menjelaskan, saat ini pupuk bersubsidi selain Urea dan NPK yang masih beredar di masyarakat harus dihabiskan. Yang dimana pemerintah memberikan batas waktu bagi penyalur maupun pengecer agar segera menghabiskan atau menyalurkan jatah pupuk bersubsidi tersebut sampai bulan September tahun ini.

 

“Yang ditarik pupuk subsidi jenis SP-36 dan kawan-kawan. Per 1 Oktober sudah tidak boleh ada,” kata Arman.

 

Bagaimana Jika alokasinya belum habis atau belum disalurkan? Kalau demikian maka pemerintah akan menarik pupuk bersubsidi tersebut. Itu artinya, nantinya hanya tersedia pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK berdasarkan regulasi yang baru.

 

“Yang sudah beredar dan sudah dibeli berarti tinggal diambil sama pemiliknya. Yang belum laku harus dikembalikan ke negara,” jelas Arman.

 

Selanjutnya, Arman memberikan gambaran terkait perubahan sistem pembagian jatah pupuk bersubsidi untuk daerah. “Untuk perubahan sistem, bahwa alokasi itu tidak berdasarkan perencanaan dari bawah, tapi langsung dari kuota. Untuk kuota kabupaten itu dari provinsi. Provisni dari pusat,” katanya pada Radar Mandalika, kemarin.

 

Kalau selama ini, kata Arman, pemerintah daerah (Pemda) yang mengajukan usulan kebutuhan jatah pupuk bersubsidi ke pemerintah pusat lewat rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK). Namun dari usulan yang ada, itu pusat yang berwenang untuk menetapkan berapa alokasi jatah pupuk yang akan diberikan untuk daerah.

 

“Tapi sekarang tidak lagi begitu. Namun, kebijakan pusat alokasinya tetap diusahakan sama tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

 

Arman menjelaskan, pembagian alokasi jatah pupuk bersubsidi ditentukan pemerintah pusat. Dalam hal ini, Pemda tidak bisa berbuat apa-apa. Hanya bisa menerima saja. Selama ini, alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan bagi Loteng hampir setiap tahun selalu kurang.

 

Contohnya untuk pupuk Urea, dikatakan kebutuhan pupuk di Loteng selama setahun itu sekitar 28 ribu ton. Namun, yang diberikan oleh pemerintah pusat hanya 20 ribu ton. Begitu pun dengan pupuk NPK yang diberikan pusat selalu kurang setiap tahun.

 

“NPK ini tidak ada angka yang sangat pasti. Sering naik-turun. Padahal, NPK ini sangat dibutuhkan untuk berbuah (produksi komoditas),” kata Arman.

 

Untuk tahun 2023, Loteng belum mendapatkan alokasi jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. “Belum ada,” katanya singkat.(zak)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 322

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *