LOTIM – Ratusan guru dan tenaga pendidik Prioritas Dua (P2) dan Prioritas Tiga (P3) yang honor di atas 3 tahun, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Lombok Timur (Lotim) menggedor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim. Massa menuntut P2 dan P3 P3K masuk dalam prioritas menjadi P3K, serta Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim menghentikan rekrutmen guru honorer baru.
Massa diterima Komisi II DPRD Lotim, Kamis (10/8). Ketua Forum P2 dan P3 P3K Lotim, Sunarno mendesak pemerintah mengakomodir P2 atau eks Katagori Dua (K2) dan P3 dalam usulan formasi P3K tahun 2023 ini. Bagaimana pun jumlah guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun saja, jumlahnya mencapai 700 guru lebih.
Berharap semua dapat terakomodir. Terdapat 2173 orang yang belum terakomodir. Kaitan dengan honor yang dipotong, pihaknya masih merilis data guru honorer yang dipotong gajinya. Apakah ada instruksi daerah, nyatanya tidak ada. Ia belum tahu pasti alasan kepala sekolah memotong honor, akan ditelusuri bersama DPRD Lotim. Nominal pemotongan bervariasi. Ia mendapat laporan dipotong 20 persen, baik honor yang bersumber dari APBD maupun APBS. Terjadi di puluhan sekolah, dengan dalih membayar honor baru.
“Tuntutan kami, bisa diakomodir lebih banyak, anggaran yang peruntukannya tidak produktif, bisa dialihkan untuk guru P3K,” katanya.
Soal honorer baru yang masih terus bertambah, berdampak pada pemotongan gaji honorer yang bersumber dari APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Disebutkan hingga bulan Agustus ini jumlah honorer terus bertambah. Satu contoh di SD Negeri 1 Pringgasela, belum lulus kuliah sudah mendapat SK dan bahkan mengantongi dua SK. Satu SK sebagai operator sekolah dan satu SK sebagai guru. Sangat berbeda dimasanya dulu, untuk mendapat SK honorer saja harus melalui tes. Padahal dalam edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tidak membolehkan adanya rekrutmen tenaga honor. Sehingga, pihaknya pun meminta Pemda Lotim menertibkan SK guru honorer baru.
Akibat bertambahnya guru honorer itu, berdampak pada dugaan pemotongan honorer para guru. Ada yang dipotong 20 persen dari total honor yang diterima dan ada pula yang kurang dari itu. Bayangkan saja, besaran honor yang diterima guru honor ini, Rp 450 ribu untuk honorer masa pengabdian satu sampai lima tahun, Rp 550 ribu untuk guru honor yang mengabdi 5 sampai 10 tahun, dan guru yang mengabdi 10 tahun ke atas menerima honor Rp 650 ribu. Hasil pemotongan honor dilakukan oknum kepala sekolah itu, digunakan menggaji guru honorer baru.
“Ini yang kami pertanyakan dasar hukum pemotongan honor untuk menggaji honor baru. Ternyata setelah kami dengar langsung dari pejabat terkait, itu tidak ada dasarnya,” tegasnya.
Sunarno yang juga guru SDN 4 Danger Kecamatan Masbagik ini, berharap Pemda Lotim memperhatikan secara penuh honorer kedepan. Mau tidak mau, guru adalah aset untuk mencerdaskan generasi bangsa. “Harapan kami, jangan hanya meningkatkan infrastruktur saja, tapi peningkatan kualitas guru juga penting, guru kalau tidak ada peningkatan kualitasnya, bagaimana nasib generasi penerus,” harapnya.
Anggota Komisi II DPRD Lotim, H Yusri, mengatakan, masalah honorer baru ini merupakan masalah laten dan terus terjadi sejak lama. Ia sendiri mengira manajemen pendidikan di Lotim ini, sudah baik. Tapi nyatanya, masih banyak persoalan yang muncul kembali dan persoalan yang sama terus muncul.
Dicontohkan, seperti di wilayah Sikur juga muncul SK baru, padahal APBD tidak mampu tapi SK terus terbit. Seperti disebutkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lebih dari 30 persen bahkan 35 persen belanja wajib pegawai untuk honorer, tapi jumlah pegawai honorer melampaui. Sehingga dimintanya, BPKAD lebih cermat dan teliti dalam pengelolaan data. Karena BPKAD lebih tahu kondisi anggaran daerah.
“Setiap rapat kerja dan hearing, selalu kami tekan agar Dikbud bekerja profesional dan baik, jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan, dan selalu honorer jadi korban,” tegasnya.
Bicara pemotongan gaji honorer, kepala sekolah yang berani memotong gaji honorer untuk digunakan membayar honorer baru tanpa regulasi, ia meminta Dikbud bertindak tegas menindak kepala sekolah tersebut.
“Selesaikan masalah pemotongan gaji honorer kita,” pintanya.
Ditambahkan H Huspiani, anggota Komisi II DPRD Lotim, yang menjadi garis merah atas apa yang menjadi tututan massa hearing, kaitan dengan kebijakan P3K dari awal sudah mengalami perbaikan sedikit demi sedikit. Karena secara aturan P3K kebijakannya diatur pusat. Selain itu menjadi masalah baru dan sedikit mengganggu, tenaga honor merasa dianak tirikan. Meski pun guru honorer di sekolah negeri masih mending ketimbang guru honor di sekolah swasta, yang gajinya hanya menggunakan Alfatihah.
“Kami merasa miris jumlah honorer terus naik, jumlah ini bukan sesuai kebutuhan, tapi permintaan,” ujarnya.
Berbeda dengan Ketua Komisi III DPRD Lotim, Wais Alqarni, menegaskan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang digelontorkan ke RSUD Selong, menurutnya DAU tersebut agar dikurangi karena RSUD Selong berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bagaimana pun, penghasilan RSUD Selong sebagai BLUD, bukan masuk ke Kas Daerah. DAU itu bisa digunakan menggaji dan memperbesar kuota P3K.
Demikian juga Perusahaan Daerah (Perusda) yang terus mengalami kerugian, jangan diberikan penyertaan modal. Akan lebih bagus Perusda yang selalu merugi ditutup. Sehingga anggaran untuk Perusda itu bisa diarahkan untuk memperbanyak kuota pengangkatan P3K.
“Waktu pembahasan anggaran perubahan atau pun anggaran induk nanti, harus diperjuangkan. Minimal Bupati dan Wakil Bupati di akhir masa jabatannya ini, paling tidak memberikan kado, penambahan kuota P3K,” imbuhnya.
Kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, As’ad menyebutkan, untuk honorer ini yang sudah terdata di 2022 lalu. Untuk pengangkatan P3K tahun ini, Lotim sudah ada formasinya. Namun secara teknis, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk seleksi P3K belum turun. “Ada 793 formasi ASN P3K kuota yang diperoleh, 255 untuk formasi tenaga kesehatan, dan 440 untuk tenaga guru, 98 tenaga teknis. Kita tunggu saja Juknisnya turun,” jelasnya. (fa’i/r3)