LOTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim), kembali melepas asset daerah berupa hibbah tanah. Hibah tanah di tiga titik untuk Yayasan Pondok Pesantren (YPP) ini, telah disetujui Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna, kemarin.
Komisi I (Satu) DPRD Lotim melalui Tirmizi, dalam pengantarnya mengatakan, Desember 2021 lalu Pemda Lotim mengajukan persetujuan DPRD Lotim, untuk hibbah tanah asset daerah pada Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Lotim, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) NU Al Mahsuni Danger, Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Iman NW Apitaik Kecamatan Pringgabaya, dan Yayasan Ponpes Pangsor Gunung Rinjani Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Lotim.
PD Muhamadiyah mendapat lahan hibbah seluas 1.145 meter persegi merupakan lahan kosong berbatasan dengan gedung STIA Muhamadiyah Selong, untuk pengembangan kampus STIA Muhamadiyah Selong, Ponpes Raudatul Iman NW Apitaik tanah bekas Rumah Potong Hewan (RPH) Pringgabaya seluas 200 meter persegi, YPP Pangsor Gunung Rinjani Sembalun Bumbung, mendapat hibbah lahan eks Rumah Dinas (Rumdis) SDN 2 Sembalun Bumbung seluas 418 meter persegi. Sementara lokasi hibah yang diajukan STIT NU Al Mahsuni Danger, masih dipergunakan Dinas Pertanian untuk lokasi pembibitan dan gudang kopi perkebunan Jurit.
“Dari hasil peninjauan dan kajian dilakukan komisi satu, dari empat lokasi yang dimohonkan hibbah oleh kepala daerah, hanya tiga lokasi yang direkomendasikan untuk disetujui DPRD Lomnok Timur,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Lotim, H Hasni, mengatakan, asset daerah baik bergerak atau tidak bergerak mencapai Rp 2 triliun lebih, salah satunya berupa tanah, bangunan dan sebagainya. Hibah barang milik daerah berupa lahan tersebut, merupakan usulan masyarakat yang pemanfaatannya oleh masyarakat, kemudian dimintakan persetujuan pada Dewan. Setelah melalui kajian Dewan dan dinyatakan layak, kemudian di setujui.
“Setelah disetujui hibbah oleh Dewan, baru dibuatkan Surat Keputusan (SK) Hibbah pada lembaga yang menerima hibbah,”pungkasnya. (fa’i/r3)