Prof Zainal Asikin. (ist)

MATARAM – Praktisi hukum Nusa Tenggara Barat, Prof. Zainal Asikin, menanggapi kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, dalam persidangan kasus dugaan “dana siluman” yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram.

Dalam persidangan tersebut, Nursalim disebut menyampaikan adanya arahan dari pimpinan daerah terkait pergeseran anggaran program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB.

Menanggapi hal itu, Asikin menilai bahwa setiap keterangan di persidangan harus diuji secara cermat dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kesaksian di pengadilan harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui. Keterangan yang mengaitkan pihak lain, termasuk atasan, perlu didukung bukti yang kuat,” ujar Asikin di Mataram, Rabu (15/04).

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Menurut Asikin, seorang saksi sebaiknya fokus pada hal-hal yang menjadi pengetahuan langsung sesuai tugas dan fungsinya.

“Dalam memberikan kesaksian, yang disampaikan adalah fakta yang dialami, dilihat, atau diketahui secara langsung, bukan asumsi atau penafsiran,” katanya.

Selain itu, Asikin juga menyoroti mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menjelaskan bahwa setelah APBD disahkan, pelaksanaan anggaran berada dalam ranah eksekutif, kecuali dalam kondisi tertentu seperti perubahan anggaran.

“Secara prinsip, setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya menjadi kewenangan eksekutif. Adapun konsultasi dengan legislatif umumnya terjadi dalam proses pembahasan atau perubahan anggaran,” jelasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, tiga anggota DPRD NTB telah didakwa terkait dugaan gratifikasi dalam program tersebut. Proses hukum masih berjalan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Menutup pernyataannya, Asikin mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada proses peradilan.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan prinsip keadilan serta objektivitas,” pungkasnya. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group