LOTIM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim). Kemarin, dalam Rapat Paripurna XII masa sidang III rapat ke 4, DPRD Lotim ketok palu menyetujui menjadi Peraturan Daerah (Raperda).
Laporan Gabungan Komisi DPRD Lotim, H Abrorni Luthfi, menjelaskan, APBD Lotim tahun anggaran 2021 disusun dengan target pendapatan Rp 2,831 triliun lebih. Sampai akhir 2021, dapat terealisasi Rp 2,737 triliun lebih atau 96,66 persen. Dari target yang telah ditetapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 426,175 miliar, pendapatan transfer target Rp 2,214 triliun lebih, terealisasi Rp 2,179 triliun lebih. Sedangkan lain-lain pendapatan yanh sah, direalisasikan Rp 170,403 miliar, dari target Rp 190,533 miliar lebih.
“Belanja daerah secara keseluruhan dapat direalisasikan Rp 2,732 triliun lebih atau 91,01 persen dari target Rp 3,2 triliun lebih,”jelasnya dan mengatakan, sampai akhir Tahun Anggaran 2021, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Rp 19,936 miliar.
Lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK , Pasal 7 Ayat 5 menyatakan, hasil pemeriksaan atas hasil pengelolaan dan tanggungjawab keuangan yang telah diserahkan kepada DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Karena itu, dalam laporan ini dikutip beberapa hasil temuan pemeriksaan BPK RI. Dari 2 buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, BPK telah menerbitkan LHP atas Laporan Keuangan Pemda Lotim 2021, memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali ke enam berturut-turut.
Sistem pengendalian internal, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan; karena terlambatnya SKPD dan Puskesmas berstatus BLUD membuat laporan keuangan (atau belum membuat laporan keuangan).
Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK menemukan adanya ketidak patuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni Pengelolaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan Kesehatan belum sepenuhnya memadai. Pencatatan dan Pelaporan Dana BOS, BLUD, dan FKTP-JKN-BLUD belum tertib, sehingga pendapatan dan belanja dari dana-dana tersebut terlambat memperoleh pengesahan, penyajian nilai investasi pada tiga BUMD dalam neraca per 31 Desember 2021 senilai Rp 90,224 miliar lebih masih belum akurat dan penyajian utang pada pihak ketiga (multiyers) pada Dinas Pekerjaan Umum belum Andal.
“Setelah melakukan pembahasan panjang, DPRD lombok timur menerima dan setuju menetapkan Raperda pelaksanaan anggaran 2021 menjadi Perda,”tandasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Lotkim diminta segera melakukan penyesuaian, perbaikan dan koreksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lotim tahun anggaran 2021, mengacu kepada catatan-catatan dan rekomendasi dalam LHP BPK RI. Sehingga tidak menjadi catatan yang berulang pada pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2022 yang sedang berjalan ini.
“Bupati kami harap segera membuat kebijakan reward dan punishment, pengelolaan dana yang bersumber dari BOS, BLUD, dan FKTP- JKN atau dana-dana lainnya, yang pola pengelolaannya diluar mekanisme anggaran. Ini demi meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban dalam pengelolaan,”lugasnya.
Sementara itu, Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy, mengatakan, pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, telah melalui beberapa tahapan penting dalam proses pembahasan. Selama proses pembahasan sesuai dengan perkembangan pemikiran, telah terjadi tukar pikiran dan dialog yang panjang, yang kesemuanya mencerminkan dinamika dalam musyawarah. Serta, cermin dari aktualisasi demokrasi. Karena sesungguhnya didalam perbedaan pendapat itulah terkandung nuansa hasanah dan rahmat.
Masih kata Sukiman, pemikiran-pemikiran yang bersifat konstruktif terhadap berbagai persoalan, terutama upaya Pemerintah Lotim untuk mengelola keuangan yang lebih tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transfaran dan bertanggungjawab. Tentu, semua itu memperhatikan azaz keadilan, kepatuhan dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, telah di inventarisir guna ditindak lanjuti berdasarkan kualifikasinya.
“Catatan-catatan penting yang perlu ditindak lanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan, akan menjadi perhatian bersama untuk implementasi pada tahun-tahun berikutnya,”tutup Sukiman. (fa’i/r3)