PRAYA – Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Taufikurrahman akhirnya buka suara terkait pemberitaan ramai dugaan pembalakan hutan di lahan hak guna usaha (HGU) wilayah Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara. Ditegaskannya, tindakan oknum tidak bertanggungjawab itu dilakukan secara illegal. Pasalnya, lokasi pembalakan hutan masuk dalam kawasan hortipark. Wilayah itu juga masuk menjadi tanggungjawab dinas yang dia pimpin.
Dijelaskan Taufik, yang menjadi dasar paling besar yakni soal tata ruang, dimana dalam tata ruang Kabupaten Lombok Tengah mengatur wilayah Kecamatan Batukliang Utara itu sebagai areal pertanian dan perkebunan. Sesuai dengan aturan undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang perkebunan, di mana segala hal yang berkaitan perkebunan itu harus ada izin baik persiapan termasuk penebangan.
“Eks HGU ini sudah dicabut oleh pusat sebelumnya, ada dalam wilayah milik PT Kenanga dimana 350 hektare ini dicabut karena keterlambatan proses dan juga ada hal-hal yang tidak dipenuhi,” ungkapnya tegas, Selasa kemarin.
Diceritakannya, oleh pemerintah pusat, pada tahun 1980 kemudian terus berlanjut oleh PT Trisno Kenangan dan tahun 1990 – 1994 kemudian secara resmi dengan surat pencabutannya dari Kepala ATR BPN meminta kepada Kanwil NTB.
“Jadi tanah itu sekarang dikembalikan negara dan sebagai bagian dari pemerintah negara Indonesia ya kami bertugas untuk menjaga sesuai peruntukan di kawasan itu, tidak semuanya bisa kita gunakan sebagai area budidaya, mengingat di kawasan itu ada mata air,” terangnya.
Selanjutnya tahun 2014 antara Bupati dan Gubernur NTB memberikan 150 hektare kepada masyarakat sekitar untuk dikelola, mengingat ada area mata air tidak boleh dilakukan budidaya di sepanjang bantaran sungai.
“Mungkin teman-teman sudah lihat videonya, fotonya itu kan tanpa izin dari pada institusi yang berhak, ya kami Dinas Pertanian Lombok Tengah maupun ke Provinsi. Kedua mereka bukan dari masyarakat yang diberikan kesempatan untuk menggunakan sementara kawasan itu yang kita sebut LMDH,” jelasnya.
Dikatakannya, dilihat memang berada dengan yang dilaksanakan masyarakat sekitar di dalam area hortipark, sekelompok oknum ini menggunakan dan merambah yang masuk dalam sempadan sungai, kemudian daerah konservasi mata air itu yang menurutnya salah. Terlebih dengan bukti video sudah menunjukkan bahwa banyak juga yang diorganisir orang-orang dari luar wilayah untuk masuk mengelola.
“Kadang-kadang juga bukan hanya dari Lombok Tengah, ada dari Lombok Barat, Kota Mataram bahkan dari Jawa Barat,” bebernya.
Katanya, sebagai gambaran kegiatan-kegiatan yang dilakukan di areal hortipark ini seperti misalnya kelompok mahasiswa, kemudian organisasi masyarakat (ormas) biasanya selalu mengajukan permohonan izin kepada Dinas Pertanian Lombok Tengah, baik itu untuk penyewaan lahan untuk kegiatan outbond, lintas alam, dan lainnya.
“Nah sampai saat ini kami belum dapatkan, bahwa ada permohonan izin hingga ini dilaporan, sehingga kita tidak bisa kendalikan mereka,” ungkapnya.
“SK hak pengolahan Hortipark Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara Dinas Pertanian Lombok Tengah miliki,” pungkasnya.(tim)