PRAYA – Berkas kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Praya 2017-2020 dengan tiga tersangka, mantan direktur dokter Muzakir Langkir, mantan PPK Adi Sasmita dan mantan bendahara Baiq Prapningdah masih tahap penelitian. Dimana dari penyidik Kejari Lombok Tengah saat ini sudah pindah tangan ke jaksa peneliti.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Brata Hari Putra mengungkapkan, sepekan lalu berkas kasus korupsi itu sudah pada tahap 1, kemudian sudah dilakukan pemeriksaa oleh jaksa peneliti, dimana ini sebagai tindak lanjut dari berkas perkara dugaan korupsi BLUD.
Kasi Pidsus menerangkan, bahwa kemudian dari jaksa peneliti nantinya apakah ada petunjuk yang harus dilengkapi, atau dikoreksi barulah kemudian ke langkah selanjutnya dilengkapi olek jaksa penyidik.
“Kalau ini dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti maka P21. Namun saat ini hasilnya masih sementara. Nanti kemudian akan keluar hasil jaksa peneliti ini dengan berkas B19 baru akan jelas hasilnya seperti apa,” bebernya kepada media, kemarin.
Adapun jaksa peneliti. Yakni seperti tim independen di luar jaksa penyidik. “Intinya ini dalam rangka jaksa lebih teliti dalam berkas perkara apabila ada kekurangan maka akan saling koreksi satu sama lain,” jelas dia.(tim)