Mataram – Upaya mewujudkan regulasi daerah yang selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) terus diperkuat melalui evaluasi terhadap berbagai produk hukum daerah. Dalam rangka mendukung pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM yang berlangsung di Hotel Aston Inn Mataram, Kamis (18/6).

Kegiatan yang diikuti oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Analis Hukum Ahli Muda dan Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTB, serta perwakilan instansi terkait ini menjadi forum strategis untuk mengkaji efektivitas dan kesesuaian produk hukum daerah dengan prinsip-prinsip HAM yang berlaku secara nasional.

FGD secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur Oce Yuliana Naomi Boymau yang membawahi wilayah kerja Nusa Tenggara Barat. Dalam sambutannya disampaikan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM dan Peraturan Menteri HAM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM, salah satu tugas penting yang dilaksanakan adalah melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah dari perspektif HAM.

Dalam forum tersebut, peserta membahas tiga produk hukum daerah Provinsi NTB, yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemakaian Jalan untuk Kepentingan Masyarakat.

Narasumber dari Kementerian Hukum, Indra Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa tugas Analis Hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022 mencakup kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Melalui proses tersebut akan dihasilkan rekomendasi hukum yang menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu regulasi perlu dipertahankan, diubah, atau dicabut agar tetap relevan dan efektif.

Sementara itu, akademisi Dr. Muh. Risnain, S.H., M.H. menyampaikan hasil kajian terhadap ketiga Perda tersebut. Berdasarkan analisis yang dilakukan, regulasi yang dibahas dinilai masih belum sepenuhnya mengakomodasi perspektif HAM. Beberapa dasar hukum yang digunakan belum merujuk secara optimal pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun ketentuan terbaru dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Melalui diskusi yang berlangsung aktif, para analis hukum memberikan rekomendasi agar ketiga Perda tersebut dilakukan perubahan. Selain karena terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sudah tidak berlaku, diperlukan pula penyesuaian dengan regulasi terbaru agar implementasi kebijakan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak masyarakat.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati beserta jajaran berkomitmen dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan prinsip penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Provinsi Nusa Tenggara Barat.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *