Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar kegiatan Pendampingan Sanggah dan Verifikasi Sanggah Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Kamis (18/6). Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini diikuti oleh Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH, Tim Kerja Penilaian IRH Provinsi NTB, serta Tim Kerja Penilaian IRH Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga. Dalam arahannya, Edward menegaskan bahwa penilaian Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting untuk mengukur kualitas reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pelaksanaan penilaian IRH bukan hanya proses evaluasi, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ujar Edward.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum NTB memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah terkait mekanisme sanggah hasil penilaian IRH Tahun 2026. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pencermatan terhadap hasil penilaian awal serta memanfaatkan masa sanggah dengan menyampaikan argumentasi dan dokumen pendukung yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab yang membahas berbagai aspek penilaian IRH. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memahami indikator penilaian secara lebih komprehensif sekaligus meningkatkan kualitas pemenuhan data dukung yang menjadi bagian dari proses penilaian.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum NTB terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum yang berkelanjutan. Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum NTB dalam memastikan pemerintah daerah memperoleh pemahaman yang utuh terkait pelaksanaan penilaian IRH sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola hukum dan pemerintahan di daerah.(red)