Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui keikutsertaan dalam Pelatihan Sertifikasi Mediator di Bidang Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (28/4) di Hotel Mercure Harmoni Jakarta ini diikuti oleh perwakilan Kanwil Kemenkum Batch 2 sebagai bagian dari penguatan kapasitas dalam penyelesaian sengketa secara non-litigasi.

Pelatihan diawali dengan pendalaman materi teknik mediasi P4M mengenai reframing, yaitu kemampuan mediator untuk mengulang pernyataan para pihak dengan sudut pandang yang lebih positif dan konstruktif. Teknik ini bertujuan mengubah fokus dari keluhan, emosi negatif, dan kekhawatiran menjadi harapan, solusi, serta hubungan yang lebih harmonis.

Narasumber menjelaskan bahwa reframing membantu mediator menghindari kesan menyudutkan salah satu pihak dengan mengarahkan pembahasan pada kebutuhan, kepentingan, dan harapan masa depan. “Reframing membantu mediator mengarahkan pembahasan pada kebutuhan dan harapan masa depan para pihak, sehingga proses mediasi menjadi lebih objektif dan terbuka,” jelas narasumber.

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai penggunaan pertanyaan terbuka dalam sesi persiapan perundingan. Pertanyaan seperti “apa”, “bagaimana”, dan “mengapa” dinilai efektif untuk menggali informasi secara mendalam. Dengan teknik ini, para pihak dapat lebih leluasa menyampaikan kepentingan, harapan, serta kekhawatiran yang mendasari konflik yang terjadi.

Materi selanjutnya menitikberatkan pada kemampuan mediator dalam merangkum pernyataan para pihak. Teknik ini berfungsi sebagai bentuk klarifikasi sekaligus memastikan bahwa inti permasalahan telah dipahami secara tepat. Melalui rangkuman yang baik, mediator dapat menunjukkan empati serta memberikan ruang bagi para pihak untuk merasa didengar dan dihargai.

Kegiatan ditutup dengan praktik dan diskusi interaktif guna mengasah penerapan teknik-teknik yang telah dipelajari. Peserta diberikan kesempatan untuk mensimulasikan proses mediasi secara langsung, sehingga pemahaman tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif dalam menghadapi berbagai dinamika konflik di lapangan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas mediator menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian sengketa kekayaan intelektual secara efektif dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa kompetensi komunikasi yang empatik dan konstruktif menjadi kunci dalam menciptakan proses mediasi yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memulihkan hubungan antar pihak.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *