Sumbawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa pada Senin (27/4), bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sumbawa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Tim Pokja Penyuluh Hukum, serta Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum NTB.
Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kehadiran tim Kanwil Kemenkum NTB adalah untuk melakukan koordinasi terkait analisis implementasi dan evaluasi kebijakan.
”Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk pemenuhan data dukung Lembar Kerja Evaluasi Kinerja Berbasis (LKKEB), khususnya terkait pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkungan kantor wilayah,” ujar Edward.
Selanjutnya, Tim Pokja BSK Kanwil Kemenkum NTB juga menyampaikan rencana kajian terhadap Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang konsultasi publik, sekaligus menggali praktik konsultasi publik di Kabupaten Sumbawa.
Sememtara itu, Sekda Sumbawa, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa konsultasi publik dilakukan sesuai kebutuhan regulasi dengan melibatkan pihak terkait, baik teknis, masyarakat, akademisi, maupun NGO, melalui tahapan FGD, penyusunan naskah akademik, konsultasi publik, hingga
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis regulasi yang berkualitas.
“Peraturan daerah bukan hanya dokumen hukum, tetapi instrumen pembangunan. Dengan penguatan harmonisasi dan evaluasi, kita memastikan regulasi daerah selaras dengan norma hukum nasional dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.(red)