PRAYA – Kepolisian Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku penyebar video call sex dengan korban inisial ES usia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama mengatakan, korban merupakan warga Kecamatan Jonggat. Sementara terduga pelaku inisial ME 22 tahun warga Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor,”ungkapnya.
Setelah laporan masuk, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka. Dimana pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan.
“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap,” tegasnya.
“Sementara motif pelaku masih dilakukan pendalaman,” sambungnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(tim)