Mataram – Regulasi yang baik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, aman, dan akuntabel. Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengharmonisasian empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di bidang kearsipan, Kamis (3/9).

‎Bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga memimpin langsung rapat ini.

‎Ia menyampaikan bahwa pembahasan harmonisasi ini mencakup Raperbup tentang Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Kode Klasifikasi Arsip, serta Pengelolaan Arsip Statis.

‎Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, mulai dari materi Jadwal Retensi Arsip, klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis, kesesuaian kode klasifikasi arsip, hingga pengelolaan Arsip Statis.

‎Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.

‎“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan seluruh materi muatan Raperbup memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan penyelenggaraan kearsipan di daerah,” jelas Mila.

‎Hasil harmonisasi selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui penyempurnaan draft sesuai catatan Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB, sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan produk hukum daerah berikutnya.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *