Mataram – Aturan mengenai pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan perlu terus dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan ekonomi serta kebutuhan masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) saat menyerahkan Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kamis (3/9).
Penyerahan hasil analisis dan evaluasi berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Kelompok Kerja Analis Hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menyampaikan bahwa hasil analisis dan evaluasi menghasilkan sejumlah rekomendasi regulatif maupun nonregulatif yang dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam melakukan pembenahan kebijakan.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, kami merekomendasikan agar Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat ditinjau kembali dan dipertimbangkan untuk dicabut, yang kemudian diikuti dengan penyusunan Perda baru yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah,” ujar Edward.
Menurutnya, langkah tersebut perlu didukung dengan kajian yang komprehensif sehingga regulasi yang nantinya dibentuk dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penataan pasar dan kegiatan perdagangan di daerah.
Selain rekomendasi regulatif, Kanwil Kemenkum NTB mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membentuk forum komunikasi terpadu yang mempertemukan asosiasi pedagang pasar rakyat, pelaku ritel modern, dan instansi terkait. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog untuk menampung aspirasi serta membangun komunikasi secara berkala antara para pemangku kepentingan.
Dalam sejumlah kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi regulasi merupakan instrumen penting untuk memastikan peraturan daerah tetap relevan dan mampu menjawab dinamika masyarakat.
“Evaluasi regulasi bukan semata-mata melihat apakah sebuah aturan perlu dipertahankan atau diubah, tetapi memastikan regulasi tersebut tetap memberikan manfaat, kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Milawati.
Hasil Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah kebijakan dan penyempurnaan regulasi di bidang penataan dan pembinaan pasar.(red)
