Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung tersebut mengangkat topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.” Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan wawasan dalam pelaksanaan pengawasan serta pembinaan Notaris.

Kegiatan tersebut membahas implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 yang telah berjalan selama kurang lebih lima tahun. Evaluasi dilakukan untuk memperoleh gambaran empiris mengenai pelaksanaan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris sekaligus menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pengawasan dan pembinaan Notaris ke depan.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady, dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan menekankan pentingnya hasil analisis dan rekomendasi kebijakan sebagai bahan masukan bagi lembaga terkait. “Hasil analisis dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan hukum bagi Kantor Wilayah sekaligus menjadi jembatan untuk menyampaikan permasalahan di lapangan kepada unit eselon I sesuai tugas dan fungsinya,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), serta mendorong pemanfaatan teknologi melalui pengembangan Aplikasi iNotari dan program PASTI Solusi.

Dalam diskusi, Ketua Tim Kerja BSK Hukum, Ismail, menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan regulasi Notaris, termasuk identifikasi permasalahan yang terjadi di lapangan. Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Harmoni Napitupulu, menyampaikan sejumlah aspek dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan Notaris, antara lain mekanisme penanganan laporan pengaduan, kewajiban penyampaian laporan oleh Notaris, serta kebutuhan dukungan sarana prasarana, administrasi, anggaran, dan sumber daya manusia.

Penguatan digitalisasi turut menjadi salah satu pembahasan dalam DSK. Pemanfaatan aplikasi SIMPALNOT dinilai dapat memberikan kemudahan dalam mendukung sistem pengawasan Notaris sekaligus mengintegrasikan penyampaian laporan dan data antara MPD, MPW, dan Kantor Wilayah. Selain itu, peningkatan pemahaman Notaris pemegang Protokol mengenai mekanisme penyerahan Protokol Notaris juga menjadi bagian dari pembahasan guna mendukung tertib administrasi dan pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB dalam DSK Hukum menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Notaris. “Evaluasi kebijakan dan penguatan digitalisasi menjadi hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Notaris yang efektif, tertib, adaptif, dan berkelanjutan,” ujarnya. Ia berharap hasil diskusi dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Notaris di wilayah Nusa Tenggara Barat.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *