MATARAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp452 juta dari terpidana Ahmad Zainuri dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2024.
Pembayaran tersebut diterima Kejari Mataram pada Selasa (8/9) dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pokir Lombok Barat tersebut.
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, pembayaran Rp452 juta itu menambah uang pengganti yang sebelumnya telah diterima pihak kejaksaan sebesar Rp1,008 miliar.
Dengan demikian, total uang pengganti yang telah diterima Kejari Mataram dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,46 miliar.
“Pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Pasek, Rabu (9/9).
Pembayaran uang pengganti tersebut diserahkan oleh RW yang merupakan keluarga terpidana. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Mataram dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Kerugian Keuangan Negara yang ditandatangani para pihak. Pasek memastikan uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.
Menurutnya, pemulihan kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
“Selanjutnya terhadap pembayaran uang pengganti tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejari Mataram akan memastikan seluruh proses penanganan perkara dan pemulihan kerugian negara berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus memastikan setiap proses penanganan perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Vonis Ahmad Zainuri
Sebelumnya, Ahmad Zainuri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam proses perkara, Zainuri telah menitipkan uang pengganti kepada jaksa penuntut sebesar Rp1,008 miliar. Uang tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap kewajiban uang pengganti.
Zainuri selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, putusan banding justru memperberat hukuman terhadap anggota DPRD Lombok Barat tersebut menjadi empat tahun penjara.
Zainuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang dikenakan kepadanya.
Dengan pembayaran terakhir sebesar Rp452 juta, kewajiban uang pengganti yang diperhitungkan dalam perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp1,46 miliar, setelah memperhitungkan uang yang sebelumnya dititipkan kepada jaksa.
Berawal dari Anggaran Bansos Rp22 Miliar
Kasus korupsi bansos Pokir Lombok Barat tersebut bermula dari penganggaran kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial Lombok Barat tahun 2024.
Nilai anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp22 miliar lebih dan terbagi dalam 143 kegiatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 kegiatan disebut berasal dari Pokir anggota DPRD Lombok Barat.
Khusus Pokir atas nama Ahmad Zainuri, terdapat 10 paket kegiatan dengan pagu anggaran sekitar Rp2 miliar. Paket tersebut ditempatkan pada Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak delapan paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial sebanyak dua paket.
Dalam perkara ini, jaksa menetapkan empat tersangka, yakni Ahmad Zainuri (AZ), anggota DPRD Lombok Barat; dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Dewi Dahliana (DD) dan M. Zakaki; serta pihak swasta, Rusandi.
Dalam konstruksi perkara, DD dan MZ disebut tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS disebut hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.
Kondisi tersebut mengakibatkan harga dalam kontrak yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran (PPK/KPA) lebih tinggi dibandingkan harga pasar.
Jaksa juga menyebut adanya persoalan dalam pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Lombok Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,77 miliar. Kerugian tersebut disebut berkaitan dengan dugaan mark-up dan belanja fiktif.
Penerima Bansos dan Persoalan Data Kemiskinan
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah penerima bantuan sosial di Lombok Barat pada 2024 tercatat sekitar 89 ribu penerima.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan jumlah penduduk miskin yang disebut mencapai sekitar 102,71 ribu jiwa.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat sekitar 13.710 warga miskin yang belum menerima bantuan sosial.
Perkara korupsi bansos Pokir Lombok Barat ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi, akurasi data penerima, pengawasan anggaran, serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan bantuan yang bersumber dari keuangan negara. (susan)
