PRAYA—Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Desa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dalam waktu dekan akan meninjau langsung kondisi 14 desa persiapan pemekaran.Tim Pansus akan turun selama dua hari, Selasa-Rabu (18-19/6).
Kunjungan Pansus ke 14 desa persiapan pemekaran yang akan menjadi desa definitif ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Pembentukan Desa DPRD Loteng, Ahmad Rifa’i, beserta anggota lainnya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng.
“Agendanya untuk turun ke masing-masing desa persiapan pemekaran yang 14 desa itu,” kata Ketua Pansus, Ahmad Rifa’i pada Radar Mandalika, Kamis (13/6).
Dia mengatakan, Pansus akan turun mengunjungi tujuh desa persiapan pada Rabu (18/6). Selanjutnya sisanya akan dikunjungi pada Kamis (19/6).
“Pas 14 desa itu dua hari kita kunjungan lapangan. Sama dengan DPMD juga akan hadir,” kata Ahmad Rifa’i.
Anggota DPRD Loteng Dapil Kopang-Janapria ini mengatakan, kunjungan Pansus dalam rangka mengecek langsung terkait persiapan di masing-masing desa persiapan pemekaran tersebut. Seperti tanah untuk kantor desa persiapan, struktur lembaga dan lain sebagainya.
“Pokoknya terkait pemekaran. Administrasi-administrasi juga harus kita cek,” katanya.
“Mudah-mudahan lah tidak ada persoalan temuan kita di lapangan nanti supaya tidak ada persoalan-persoalan terutama terkait masalah batas ini yang sangat bermasalah. Itu yang perlu kita cek, jangan sampai nanti kita sahkan jadi Raperda kemudian dikemudian hari ada persoalan-persoalan,” tambah Ahmad Rifa’i.
Politisi PKS ini berharap agar masyarakat mendukung kerja Pansus Ranperda pembentukan desa supaya 14 desa persiapan ini menjadi desa definitif.
Adapun, 14 desa persiapan dimaksud yakni Desa Benue, Desa Tojong-Ojong Kecamatan Batukliang. Desa Monggas Bersatu, Desa Peseng Kecamatan Kopang. Desa Batu Asak, Desa Batu Jangkih, Desa Masjuring, Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat. Desa Dahe, Desa Embung Puntik, Desa Kidang Baru, Desa Semudane Kecamatan Praya Timur. Kemudian Desa Awang, Desa Nandus Kecamatan Pujut.
Sebelumnya, Pemda Loteng bersama DPRD Loteng sepakat membahas Ranperda pembentukan 14 desa baru.
Bupati Loteng, H. L. Pathul Bahri menjelaskan, desa adalah satuan pemerintahan yang diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri, sehingga merupakan badan hukum. Dari dulu hingga saat ini, desa menjadi fokus perhatian dalam setiap pembahasan tentang sistem pemerintahan daerah maupun sistem pemerintahan nasional, karena desa merupakan subsistem yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pemerintahan daerah, dan nasional.
Selain itu, pembentukan atau pemekaran desa memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. Desa yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan bagi terciptanya pemerintahan desa yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas.
Oleh karena itu, pembentukan atau pemekaran desa harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk diketahui bersama bahwa tahun 2021 kami telah membentuk 14 desa persiapan melalui penetapan peraturan bupati sesuai dengan ketentuan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan,” ungkap Pathul dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD Loteng, Senin (10/6).
Pathul melanjutkan, adapun dari 14 desa persiapan tersebut dari hasil kajian dan verifikasi selama 3 tahun ini dinyatakan desa persiapan tersebut layak menjadi desa.
“Kami berharap 14 desa ini bisa mendapatkan persetujuan bersama, baik kami (Pemda) dan legislatif, sehingga bisa disahkan menjadi Perda,” katanya.(zak)