ilustrasi

MATARAM – Anggota Polsek Mataram menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Salah satunya, seorang oknum satpam kampus inisial AB, 29 tahun, dan rekannya HR, 24 tahun. Keduanya warga Karang Kelok, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Keduanya ditangkap karena diduga mencuri empat buah monitor LCD milik salah satu kampus yang beralamat di Jalan Pendidikan, Kota Mataram. “Pelaku kita tangkap hari Selasa tanggal 5 Mei sekitar pukul 13.00 Wita di tempat berbeda,” ungkap Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang, kemarin. 

AB disebut petugas bekerja sebagai satpam di kampus tersebut. Pelaku juga diduga mencuri uang milik kampus dan bendahara sebesar Rp 90 juta. “Padahal AB ini satpam dan mencuri di tempatnya bekerja. Satunya lagi itu rekannya bukan security,” ungkap Rafles.

Penangkapan berdasarkan dua laporan Polisi. Kasus pencurian uang kampus dilaporkan bendahara tanggal 6 Maret 2020 Saat itu sekitar pukul 09.30 wita. Uang yang disimpan di beberapa laci bendahara hilang. Totalnya mencapai Rp 90 juta. Pencurian diketahui saat bendahara datang ke ruangan. Pelaku bekerja cukup rapi karena tidak ada kerusakan dilaci bendahara. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian.

Dia menerangkan, pelaku kembali berulah pada 18 April sekitar pukul 02.00 Wita. AB memanfaatkan situasi saat dirinya piket malam. Kedua pelaku masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui jendela ruangan kampus dengan merusak gerendel jendela. Selanjutnya printer, monitor LCD, sound system di ruang Bahasa Inggris digondol. Barang kemudian disimpan di rumah HR.

“Total kerugian kampus tersebut sekitar Rp 115 juta,” sebut Rafles.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengendus keberadaan pelaku. AB ditangkap di rumah ibu tirinya yang beralamat di Lombok Timur. Setali tiga uang, HR menyusul ditangkap di rumahnya di Karang Kelok, Kelurahan Monjok Barat, tanpa perlawanan.

” Keduanya kita amankan ke Mapolsek Mataram untuk penanganan lebih lanjut,” beber Rafles.

AB dan HR pun mengakui perbuatannya dan menjual barang curian itu melalui jual beli online. Sebagian barang juga dijual di Terara, Lombok Timur. Petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut di wilayah Lombok Timur dan Gunungsari, Lombok Barat.

 ” Barang buktinya juga kita sita untuk kepentingan pengembangan,” tutur dia.

Tidak cukup sampai di situ. Petugas juga menelusuri keberadaan uang hasil penjualan barang curian itu. Seluruh uang hasil kejahatan sudah tidak tersisa alias dihabiskan oleh pelaku. “Sudah habis digunakan main judi online,” kata Rafles.

Petugas pun terus menggali informasi. Terungkap, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian. “Iya salah satunya residivis. Pelaku juga beberapa kali beraksi di tempat yang sama di waktu yang berbeda,’’ tegas Rafles.

Dari perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 328

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *