LOTIM – Beberapa Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur (Lotim), dikabarkan ikut mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Salmun Rahman mengakui ada beberapa Kades yang konsultasi tentang surat pengunduran diri sebagai Kades, karena akan mendaftar sebagai Bacaleg.
“Kades Sembalun Lawang Kecamatan Sembalun, salah satunya yang pernah konsultasi surat pengunduran diri sebagai Kades, karena akan ikut mendaftar jadi Caleg,” kata Salmun Rahman, Kepala Dinas PMD Lotim, di ruang kerjanya, kemarin.
Kendati ada Kades yang telah berkonsultasi, namun hingga saat ini belum ada satu pun Kades yang telah mengajukan surat pengunduran dirinya. “Sampai saat ini, kami memang belum menerima pengajuan surat pengunduran diri,” ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, secara eksplisit dinyatakan ada kewajiban dan larangan bagi Kades. Bagi Kades yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dalam regulasi itu, maka Kades tersebut dapat disanksi mulai dari teguran hingga diberhentikan. “Sekarang ini nyata-nyata ikut mendaftar menjadi bakal calon legislative. Dan persyaratan untuk bisa ditetapkan menjadi calon maka harus segera mengajukan surat pengunduran diri,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa yang maju sebagai Bacaleg, secepatnya mengajukan surat pengunduran diri agar segera diproses. “Segera diajukan pengunduran dirinya untuk diproses, agar kami dari PMD tidak salah atau terkesan melakukan pembiaran,” ujarnya.
“Sebelumnya surat pemberitahuan sudah kami layangkan ke semua desa,” pungkasnya. (fa’i/r3)
[…] Baca juga : Nyaleg, Kades Wajib Mengundurkan Diri […]