LOTIM – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mega proyek pengerukan kolam labuh Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji tahun anggaran 2016, divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Karena vonis itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Nugroho kalah di tingkat kasasi, dan dinyatakan bersalah.
Kepala Kejari Lotim, Efi Laila Kholis, mengatakan, dalam memori kasasi kasus korupsi dilakukan mantan PPK pengerukan kolam labuh itu, Jaksa mencantumkan pendapat pakar atas perbuatan korupsi dilakukan mantan PPK tersebut. Alhasil, pendapat pakar itu memperkuat memori kasasi dan memenangkan Kejari Lotim.
“Alhamdulilah, kita menang kasasi di Mahkamah Agung,” tegasnya.
Saat ini lanjutnya, pihaknya sedang menunggu salinan putusan dari MA. Ia berharap, salinan putusan kasasi ini segera keluar. Sehingga, terdakwa mantan PPK ini bisa segera dieksekusi. “Mudahan salinan putusan cepat keluar, agar segera kita eksekusi,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi pengerukan kolam labuh Dermaga Pelabuhan Haji, menyeret dua tersangka, yakni Nugroho dan pihak rekanan. Anggaran pengerukan kolam labuh tahun 2016 itu, sebesar Rp 36 miliar lebih. (fa’i/r3)
…