Yan Marli (IST)

MATARAM – Tahapan verifikasi administrasi (Vermin) Bacaleg baik DPD maupun DPRD NTB sudah lewat dari jadwal yang ditetapkan. Dimana tahapan Vermin ini dimulai sejak 15-23 Mei. Namun demikian, KPU NTB mengaku belum bisa melakukan tahapan Vermin.

“Kami belum bisa melakukan Vermin sesuai dengan tahapan yang ada,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli di Mataram, kemarin.

Yan menjelaskan, tahapan vermin belum dapat dilakukan lantaran fitur vermin di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum muncul. Dijelaskan, hal tersebut diakibatkan oleh adanya sejumlah partai politik mengajukan permintaan kepada KPU RI untuk diberikan ruang mendaftarkan Bacaleg kembali.

Pasalnya, sejumlah parpol tersebut mengaku belum mendaftarkan secara penuh bacalegnya di beberapa dapil yang ada. Bahkan, sampai ada parpol yang tidak mendaftarkan sama sekali bacalegnya.

“Disebabkan begini, karena sekitar 9 parpol mengajukan surat kepada KPU RI untuk meminta agar bacaleg di beberapa dapil masih banyak yang belum terpenuhi 100 persen. Bahkan beberapa parpol ada yang masih kosong di suatu dapil. Di NTB pun banyak,” ungkapnya.

Baca juga : Nyaleg, Kades Wajib Mengundurkan Diri

Yan Marli menyebut usulan parpol tersebut kemudian diakomidir oleh KPU RI. KPU RI memerintahkan KPU di daerah untuk menginput kembali daftar Bacaleg yang kosong di beberapa dapil selama 5×24 jam terhitung sejak parpol mengajukan permohonan.

Lebih jauh, Yan Marli menjelaskan, ada sejumlah kendala yang dihadapi parpol saat masa pendaftaran bacaleg pada 1-14 Mei yang lalu. Salah satunya adalah ada parpol yang mengaku sulit mengakses Silon.

Hal itu membuat mereka tidak mendaftarkan bacaleg penuh hingga saat melakukan pendaftaran. Selain itu, perlu diakui bahwa ada juga parpol yang memang kesulitan menggaet bacaleg.

“Fitur vermin di Silon untuk bacaleg DPD sudah dibuka kemarin siang, dan DPRD menyusul pada sore,” bebernya.

Saat ini, timnya fokus melakukan klinis dengan membentuk 6 tim verifikator. Pihaknya akan menggesa proses vermin bacaleg.

Pasalnya, tahapan vermin tersebut sejatinya sudah selesai dilakukan hari ini. Yan Marli tak menampik ada kemungkinan KPU RI menerbitkan PKPU baru perihal tahapan pemilu.

“Ruang kebijakannya di KPU RI untuk mengubah PKPU tahapan, mau tidak mau ada perbaikan. Mungkin juga nanti akan ada pemadatan waktu dari sisi tahapan,” pungkasnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 459

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *