PRAYA – Kepala Desa (Kades) yang maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Di Lombok Tengah (Loteng) sendiri, beberapa kades diketahui menjadi Bakal Caleg setelah didaftarkan partai ke KPU setempat.
Sebenarnya tidak ada larangan bagi kades yang hendak maju menjadi wakil rakyat. Namun, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya harus mengundurkan diri sebagai kades dan pengunduran dirinya tidak dapat ditarik kembali.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng, Lalu Darmawan menyampaikan, terkait pengunduran diri tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 yang berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Salah satu syaratnya dalam hal bakal calon sebagai yang masih berstatus PNS, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali,” jelasnya, belum lama ini.
Lebih lanjut dikatakan, Bacaleg yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) menyerahkan surat pengunduran diri dengan melampirkan bukti tanda terima pengunduran dirinya yang diterbitkan instansi terkait. Dan, bukti tanda terima pengunduran diri paling lambat disampaikan sebelum sampai batas akhir pencermatan masa Daftar Calon Tetap (DCT) .
Dalam masa pencermatan DCT yang saat ini sedang berlangsung, surat keputusan (SK) pemberhentian atas pengunduran diri sebagai kepala desa yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang harus disampaikan paling lambat hingga pencermatan rancangan DCT berakhir pada 3 Oktober 2023.
“Kalau dalam masa pendaftaran penerimaan kita hanya menerima, bukan mengecek keseluruhan, hanya mengecek berkas dengan keterangan berkas ada dan tidak ada saja. Namun saat pengecekan administrasi keseluruhan, saat ini secara menyeluruh baik keabsahan angka dan huruf,” katanya.
“Kalau ada kekurangan akan disampaikan ke partai untuk melakukan perbaikan dokumen pada rentang waktu yang telah ditentukan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” tambah Darmawan.
Saat ini masih proses verifikasi keabsahan dokumen. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan jumlah kades yang maju sebagai Bacaleg dan lainnya. Tapi yang jelas, ada ditemukan para Caleg dari ASN, pensiunan, yang belum pensiun, dan Kades.
“Namun sekali lagi belum dilakukan rekapitulasi,” katanya. (tim)