KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID DIKEMBALIKAN: Inilah mesin bordir yang dikembalikan di Kantor Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Senin (19/12).

PRAYA – Mesin bordir milik Pemerintah Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, akhirnya dikembalikan oleh oknum pejabat lama. Hal ini menyusul setelah Kades Gemel saat ini melaporkan keberadaan sembilan unit mesin bordir ke Polres Lombok Tengah pada tanggal 17 Desember 2022.

Awal mula kasus ini, sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 mesin bordir tersebut hilang entah dimana. Akhirnya, pemerintah desa setempat memasukkan laporan ke kepolisian. Diketahui, ada surat kesepakatan nomor Rembiga 13/YPMNU/XI/2015, tertanggal 1 Desember 2015.

Dimana, mesin bordir yang merupakan aset desa tersebut ternyata telah dipinjam pakaikan kepada Yayasan Pendidikan Bina Bakti Wanita Muslimat NU Kota Mataram yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Gg Almahera II Lingkungan Rembiga Utara, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Ketua LKMD 2012-2018 Desa Gemel, Idham Khalid mengungkapkan, pihaknya dari pemerintah desa lama yang terlapor berupaya mencari alat bordir tersebut yang telah dikerjasamakan dahulu itu untuk dipinjam pakaikan.

“Kami temukan kemarin, dan Alhamdulillah selama dua minggu kami diberikan waktu oleh penyidik untuk mencari barang. Bagaimana caranya barangnya dikembalikan secara utuh. Dan hari ini tanggal 19 Desember 2022 kami sudah hadirkan alat bordir ini di kantor desa untuk mengembalikan alat ini,” ucapnya.

Kendati alat tersebut sudah dikembalikan, namun belum bisa serah terima. Sehingga belum ada bukti serah terima secara administrasi. Baik dari pihak LKMD dengan pihak Pemerintah Desa Gemel saat ini.

Ia berharap supaya tidak ada lagi persoalan yang muncul. Mengingat, pihaknya merasa barang yang merupakan aset desa tersebut sudah lengkap dikembalikan. Kemudian, jika ada kerusakan ringan, maka nanti bisa dianggarkan oleh pihak desa untuk dilakukan perbaikan. Dan, sangat wajar kemudian barang tersebut rusak ringan mengingat itu barang bergerak dari tahun 2014 lalu dan dipinjam pada tahun 2015.

Idham juga berharap pengembalian mesin bordir ini dapat menjadi aset desa yang utuh. Dan, kalaupun ada kerusakan maka dapat dianggarkan untuk perbaikan. Dipergunakan untuk membina dan memberdayakan masyarakat. Juga proses hukum dapat diproses dan diselesaikan dengan baik.

Ketua BPD Desa Gemel, Sudarman menambahkan, sembilan unit alat bordir yang dikembalikan di kantor desa oleh oknum pejabat pemerintah desa yang lama itu merupakan aset desa. Dimana, barang tersebut sudah tercatat sebagai inventaris desa.

“Terimakasih atas inisiatif pejabat lama, baik BPD maupun LKMD maupun mantan kepala desa dalam menyelesaikan amanah masyarakat dalam mengembalikan barang ini,” paparnya.

Selanjutnya soal permasalahan barang tersebut, baik dari pemdes yang saat ini dan yang dulu, ia berharap supaya diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga image di masyarakat saat ini supaya kembali kondusif. Baik saling lapor dan segala macamnya itu diharapkan supaya semua bisa baik sediakala. Kebermanfaatan dan kesejahteraan masyarakat ke depan, lebih penting daripada berkonflik.

Sementara itu, Kepala Desa Gemel, Muhamad Ramli menanggapi, mengenai pengembalian aset yang terdata sejak tahun 2014 lalu itu berupa mesin bordir. “Dengan niat baik dan tidak ada sesuatu hal lainnya. Karena kasus aset Desa ini sudah masuk di tingkat kepolisian Resort Lombok Tengah. Maka, barang bukti ini kita akan serahkan di depan penyidik. Karena perkara ini supaya jelas mekanismenya, supaya semua bagus dan sesuai dengan prosedural hukum,” ungkpanya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 496

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *