Lalu Hadrian Irfani.

MATARAM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat harus disusun secara hati-hati dan tetap berpijak pada prinsip konstitusional bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara.

Menurutnya, regulasi tersebut jangan sampai justru menimbulkan beban tambahan bagi peserta didik maupun orang tua siswa.

“Kami memandang bahwa Raperda tentang Sumbangan Pendidikan di Provinsi NTB harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin,” ujar Lalu Ari sapaannya di Mataram, Selasa (19/05).

Ia menekankan bahwa sekolah tidak boleh bergantung pada kontribusi masyarakat untuk menutupi kekurangan pembiayaan pendidikan. Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus menjadikan APBD dan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat sebagai sumber utama pendanaan pendidikan.

Lalu Ari mengingatkan bahwa mekanisme sumbangan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara tegas perbedaan antara pungutan dan sumbangan pendidikan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak ditentukan nominal maupun waktunya, dan tidak boleh dijadikan syarat pelayanan pendidikan.

“Komite sekolah juga tidak boleh melakukan praktik pungutan wajib kepada orang tua peserta didik,” tegasnya.

Karena itu, apabila Raperda tersebut tetap dilanjutkan, substansinya harus menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak peserta didik agar tidak terjadi pungutan terselubung di lingkungan sekolah.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk sektor pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 81.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan semestinya hanya bersifat tambahan dengan semangat gotong royong, bukan dijadikan solusi utama atas keterbatasan anggaran pendidikan daerah.
Oleh sebab itu, Lalu Ari meminta agar pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari guru, komite sekolah, pemerhati pendidikan hingga masyarakat luas.

“Yang paling penting bukan sekadar legalitas Perda, tetapi bagaimana regulasi ini mampu mencegah pungutan terselubung serta tetap menjamin pendidikan yang inklusif, adil, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *