KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID DIPINDAH: Kedua tersangka yaitu dokter Muzakir Langkir dan Adi Sasmita saat digiring ke mobil untuk dipindah ke Lapas Kelas IIA Mataram, kemarin.

PRAYA – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020, yakni dokter Muzakir Langkir dan Adi Sasmita dipindah dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya ke Lapas Kelas IIA Mataram, Senin (19/12). Kedua tersangka itu akan menjalani masa penahanan di sana dan akan menjalani persidangan nantinya.

Seperti diketahui, dokter Muzakir Langkir merupakan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya. Sementara Adi Sasmita merupakan mantan PPK di RSUD Praya.

Kuasa hukum tersangka, Ruben Rutersang menerangkan, pemindahan kliennya tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan kasus ke tahap dua. Selain itu, pemindahan dilakukan tujuannya mempermudah dalam proses persidangan nantinya. Kendati jadwal sidang belum keluar.

“Pemindahan ini kan supaya saat sidang nanti lebih dekat saja, mengingat ini juga merupakan serangkaian dari pelimpahan ke tahap dua,” jelasnya.

Sementara, Kepala Rutan Praya, Jumasih membenarkan pemindahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya ke Lapas Kelas IIA Mataram. “Benar memang ada pemindahan Muzakir Langkir ke Lapas Mataram yang lokasinya di Kuripan,” ungkapnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 338

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *