Jambi — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meresmikan sebanyak 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Jambi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota DPR RI Komisi XIII, Kepala BPHN, Staf Ahli Khusus Menteri, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian HAM, Direktur Perencanaan Teknis Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi, serta perangkat daerah se-Provinsi Jambi.

Peresmian Posbankum juga diselenggarakan secara live streaming dan diawali dengan laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian disaksikan melalui zoom meeting oleh Kanwil Kemenkum NTB.

Gubernur Jambi, Al Haris, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum menjadi solusi nyata bagi masyarakat Jambi dalam memperoleh layanan konsultasi dan penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi. Ia juga mengharapkan arahan dari Menteri Hukum dalam optimalisasi pelaksanaan Posbankum serta mengajak seluruh perangkat daerah untuk mendukung penuh program tersebut.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi hak warga negara serta memperluas akses terhadap keadilan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong pemerataan layanan hukum melalui berbagai kebijakan, termasuk keberadaan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi dan penguatan regulasi seperti KUHAP.

“Negara hadir untuk memastikan setiap warga memiliki akses terhadap keadilan. Dengan Posbankum, masyarakat tidak lagi merasa sendiri dalam menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Hukum juga telah meluncurkan aplikasi layanan hukum berbasis digital guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan secara daring.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.

“Posbankum ini adalah garda terdepan pelayanan hukum di masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum, berani berkonsultasi, dan mendapatkan solusi yang tepat tanpa harus selalu melalui proses litigasi,” ungkapnya.

Dengan diresmikannya Posbankum Desa/Kelurahan ini, diharapkan setiap wilayah memiliki pusat layanan hukum yang mudah diakses. Ke depan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong keberanian warga dalam memperjuangkan hak-haknya secara adil dan bermartabat.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *