PRAYA – Mediasi kedua perkara anak kandung gugat ibunya gara-gara tanah warisan seluas 13 are berakhir buntu di Pengadilan Agama Praya. Kedua belah pihak sama-sama keras dengan pendirian awal.
Penggugat, Yusriadi 40 tahun warga Dusun Lendang Are I Desa Lendang Are, Kecamatan Kopang. Sementara tergugat ibunya, Senah alias Inaq Kariati, 67 tahun warga setempat.
Kuasa hukum tergugat, Apriadi Abdi Negara mengatakan mediasi kedua belum ada hasil. Dan mediasi akan dilanjutkan Senin pekan depan.”Mediasi ketiga Senin,” ungkapnya saat dihubungi Radarmandalika.id, Senin kemarin.
Abdi menerangkan, jika mediasi ketiga tidak ada hasil maka tentu perkara ini akan lanjut ke sidang. “Nanti kami akan ada agenda eksepsi terhadap gugatan penggugat yang kurang, karena tidak menarik seluruh ahli waris sebagai tergugat dan gugatan salah pihak yang ditarik sebagai tergugat,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat Sayyid Mustafa Kamal mengatakan, mediasi lanjutan akan dilakukan. Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan kliennya yakni tidak menggangu hak waris ibu dan saudaranya, melainkan harusnya membagi waris sebelum tanah tersebut dijual dan diberitahukan kesemua penerima hak waris.
“Kalau bayar hutang itu silakan di buktikan, kemudian sisa penjualan silakan dibagi kepada pemilik hak waris, yakni semua anak-anaknya dan akan memberikan hak ibunya yang dalam aturan seperdelapan dari total keseluruhan,” katanya.
Disamping itu, ia membeberkan bahwa Jumat mendatang pihaknya akan memenuhi pemanggilan kepolisian kaitan pembuatan surat jual beli yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Desa Lendang Are. Antara penjual Inak Kariati dan pembeli yang diklaim tidak melibatkan semua ahli waris.
“Saya melihat ini merupakan perbuatan pelanggaran administrasi, dimana kami katakan cacat hukum,” sebutnya.(tim)