IST/RADAR MANDALIKA INJEKSI: Petugas Kesehatan Hewan saat mengambil obat PMK untuk menyembuhkan hewan ternak yang terkena PMK di Lobar beberapa bulan lalu.

LOBAR—Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menyatakan Lobar nol kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terhitung awal Agustus 2022 ini. Kasus terakhir terjadi pada akhir Juli 2022 lalu dan sudah sembuh pada awal Agustus lalu.

Dari data Distan Lobar per tanggal 6 Agustus 2022, total kasus PMK yang pernah terjadi di Lobar sebanyak 16.589 kasus. 16.567 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, 15 kasus mati dan sisanya 7 dipotong paksa. Hingga saat ini tidak ada penambahan kasus di Lobar.

“Alhamdulillah sudah tidak ada penambahan kasus, kita sudah zero. Makanya kita percepat vaksin untuk menjaga itu,” terang Kepala Distan Lobar HL Winengan yang dikonfirmasi, Senin (8/8).

Menurutnya dengan nol kasus PMK ini, Distan tengah fokus melakukan vaksinasi bagi ternak. Ditargetkan 15.700 ternak sudah tervaksin pada Rabu (10/8) mendatang. “Jadi Lombok Barat sudah menerima 15.700 dosis total vaksin secara keseluruhan, hari ini dikirim. Dan itu kita targetkan habis paling lama Rabu,” ujarnya.

Pria berkepala plontos itu mengklaim Lobar menjadi daerah dengan progres vaksinasi tertinggi di NTB. Bahkan akan terus mengkebut progres vaksinasi. Berapapun vaksin diterima Lobar akan langsung didistribusikan ke tiap kelompok peternak yang belum menerima.

“Sisa populasi sapi yang belum tervaksin di Lobar sekitar 85 ribu, dari total populasi 100 ribu hewan ternak,” bebernya.

Selain percepatan vaksinasi, Winengan juga memberikan vitamin rutin kepada ternak melalui para peternak. Serta meminta peternak tetap menjaga kebersihan kandang sebagai langkah pencegahan PMK.

“Jangan juga biarkan jagal keluar masuk. Ndak usah percaya kalau sapinya akan sakit atau mati gara-gara divaksin,” pesannya.

Winengan menambahkan masyarakat tak perlu khawatir sapinya mati atau harus dipotong paksa karena PMK. Sebab ganti rugi berupa kompensasi sebesar Rp 10 juta dari pemerintah pusat sudah bisa diklaim. Asalkan peternak bisa menunjukkan berkas sebagai bukti seperti foto sapinya yang terkena PMK, dan surat pernyataan dokter hewan setempat yang berwenang menyatakan hewan itu terkena PMK. Surat itu lanjut Winengan, harus diketahui kades atau kepala lingkungan setempat. “Sapi mati diganti Rp 10 juta, potong paksa juga diganti Rp 10 juta. Jadi masyarakat tenang,” tandasnya. (win)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 373

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *