MATARAM – Munculnya dugaan transfer fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk SMA, SMK dan SLB di NTB membuat petinggi Pemprov bersikap. Kendati belum dapat dipastikan benar tidaknya slip transfer itu, namun pemberitaan di beberapa media menyebutkan ada indikasi fee DAK.
“Saya minta inspektorat dalam informasi yang berselewaran itu,” pinta Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, Senin kemarin.
Pelaksanaan DAK sekolah yang menelan anggaran Rp 131,6 miliar itu belum mulai dilaksanakan. Namun sudah ramai diperbincangkan publik. Apalagi diskusi publik itu mengarah kepada tindakan-tindakan yang melanggar aturan. Hal itu sungguh membuat Pemprov tidak nyaman.
“Inspektotat kita minta kawal ini termasuk kalau ada indikasi kegaduhan seperti ini. Segera temukan permasalahannya dan segera ambil tindakan,” perintahnya.
Dijelaskannya, panggil sumber pemberitaan transfer, pasti ketahuan sepertia apa kebenarannya. Apa motifnya. Inspektorat diminta telusuri.
Sekda pun meminta aparat bekerja sesuai ketentuan. Sekda tidak ingin ada upaya yang bersifat kolutif. “Katakanlah ada Case back imbal balik. Kalau ada indikasi itu, ini menyalahi ketentuan. Selaku ASN itu namanya tidak akuntabel. Jika masuk proses hukum itu resiko. Ada bukti-bukti, dia tanggung sendiri,” katanya.
“Kadis (Dikbud) bersmaa Inspektorat dalami dugaan maladministrasi ini,” pintanya lagi.
Sekda tidak main-main akan memberikan sanksi kedisiplinan bagi ASN Dikbud yang mencoba bermain. Kalau ada ASN yang terlibat maka APIP diminta segera bertindak.
“Kami juga tidak nyaman jika ada yang sudah tidak disiplin. Ada yang memanfaatkan situasi dan peluang- peluang ini,” sentilnya.
Gita menegaskan, pengawasan DAK ini tidak main-main. Kementerian pun melakukan pengawasan. Oleh karenanya Dikbud diminta bekerja sesuau ketentuan dan aturan. Dikbud juga diminta bekerja dengan transparan. Jangan sampai ada hal hal yang disembunyikan.
“Saya minta Dikbud kerja terbuka,” desaknya.
Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mendorong dan mengingatkan Dikbud NTB untuk meningkatkan pengendalian internal. Pelaksanaan DAK harus sesuai dengan ketentun perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Memastikan perencanaan, pelaksanan dan evalusi berjalan dengan baik.
“Kalau terjadi sesuatu diluar kondisi normal, Inspektorat dapat melakukan investigasi,” ancamnya.(jho)