PRAYA – Penyidik Polres Lombok Tengah tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus perzinahan diduga dilakukan Kades Darek, Kecamatan Praya Barat Daya. Kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena pelapor bukan suami atau istri.
Sementara, laporan dimasukan Kades Darek atas dugaan pencemaran nama baik oleh warganya kasus itu tetap lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama menerangkan pihaknya telah memanggil pelapor, kemudian saksi empat orang.
“Tinggal dua lagi saksi akan kita panggil tapi masih di luar daerah,” terangnya kepada Radarmandalika.id, Kamis kemarin.
“Kalau kasus dengan terlapor pak kades seharusnya suami ataupun istri sebagai pelapor karena keberatan, baru bisa diproses. Jadi dalam laporan warga soal perselingkuhan ini ngak bisa diproses,” tegasnya.
“Ini merupakan delik aduan dan kasus harus dilaporkan dari pasangan itu sendiri. Kami sudah klarifikasi kepada penasehat hukum (PH) bersangkutan bahwa tidak ada dasar yang kuat,” sambungnya.
Untuk itu, dalam kasus dua laporan yang masuk ini. Kades sebagai pelapor dan kades sebagai terlapor, hanya satu bisa dilanjutkan. (tim)