LOBAR–Sebanyak 786 Nara Pidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram menerima pemotohongan hukuman tahanan atau remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77. Bahkan empat diantaranya dinyatakan bebas, Rabu (17/8).
Pemberian remisi itu langsung dihadiri beberapa pejabat mitra dari Kementerian Hukum Dan Ham dan Forkopimda. Seperti diantaranya Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid, Kepala Kanwil Kemenag NTB, kepolisian, TNI, BNNP NTB dan Kejari Mataram. Bahkan tokoh masyarakat Desa Kuripan turut diundang. Pada kesempatan itu Bupati Lobar diberikan kesempatan membacakan SK Remisi dan menyerahkan kepada Napi yang bebas.
Berdasarkan data Lapas Kelas II A Mataram dari 786 yang menerima remisi itu terdiri Napi tindak pidana umum sebanyak 392 napi masih menjalankan hukuman dan 4 napi yang dinyatakan bebas. Kemudian sisanya sebanyak 390 napi tindak pidana khusus seperti Narkoba dan Tipidkor.
“Dalam rangka kemerdekaan RI yang ke 77, Presiden memberikan remisi melalui Menteri Hukum dan HAM untuk warga binaan Lapas Kelas II A Mataram,” terang Kepala Lapas Kelas II A Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar kepada awak media.
Menurutnya dari jumlah penghuni Lapas per 17 Agustus 2022 sebanyak 1.365 Napi, pihaknya mengusulkan remisi 786 kepada pemerintah pusat. Para napi yang diajukan sudah memenuhui persyaratan bisa memperoleh remisi.
“Alhamdulillah dari yang kita usulkan memenuhui persyaratan semuanya dapat. Dan empat diantaranya setelah potong remisi langsung bebas, dan hari ini setelah pembacaan SK remisi oleh bupati langsung pulang empat orang itu,” bebernya.
Jumlah usulan remisi itu dikatakan Akbar meningkat dari tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan meningkatnya jumlah hunian lapas yang dari sekitar 1.200 menjadi 1.365. disamping juga bertambahnya napi yang memenuhui persyaratan memperoleh remisi.
“Jadi empat orang yang bebas itu rata-rata tindak pindana umum,” jelasnya.
Lebih lanjut Kalapas menambahkan besaran pemotongan masa tahanan atau remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Ia memastikan semua warga binaan Lapas memiliki hak menerima remisi. Baik itu tindak pidana umum, narkoba hingga tipidkor. Asal kata Akbar memenuhui persyaratan yang sudah ditentukan untuk memperoleh remisi.
“Semua warga binaan Lapas Kelas II A Mataram yang memenuhui persyaratan dapat haknya untuk remisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Lobar H Fauzan Khalid saat membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI menerangkan jika pemberian remisi umum kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan. Karena dinilai telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang undangan.
“Saya atas nama pemerintah RI, mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Permasyarakatan yang menerima remisi, tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” pesannya.
Sedangkan bagi Warga Binaan Permasyarakatan yang langsung bebas, orang nomor satu di Lobar itu berharap agar menjadi insan dan pribadi yang benar memperbaiki diri. Selain itu tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah.
” Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saya juga berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan, dan sampaikanlah salam sehat untuk keluarga,” imbuhnya. (Win)
Post Views : 346