Ilustrasi

PRAYA – Kabar ini tentu memukul umat muslim di Indonesia. termasuk di Kabupaten Lombok Tengah. Pasalnya aturan baru dari pemerintah, calon jamaah haji (CJH) yang berstatus lanjut usia (Lansia) tahun haji 2021 ini tidak akan diberangkatkan untuk melakukan ibadah haji di tanah Suci Makkah. Semua ini dampak dari pandemi covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah, H Zamroni Aziz mengatakan, kepastian CJH asal Lombok Tengah dibolehkan malaksanakan ibadah haji tahun ini juga belum jelas. Posisi kemenag kabupaten/kota masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.
Selain itu, pihaknya juga menerima informasi jika akan ada pembatasan jumlah CJH tahun ini, kemudian pemberlakuan protokol kesehatan (Prokes) dan terakhir tidak memprioritaskan CJH dari kalangan Lansia. “Pemberangkatan sampai saat ini belum ada kejelasan. Kaitan langkah yang ada mengutamakan jamaah haji diproptitas untuk vaksinasi, namun menunggu keputusan pusat kalaupun diberangkatkan mungkin kuota tidak seperti biasa. Kemudian umur juga menjadi pertimbangan, yakni usia 16 sampai dengan 50 tahun yang diprioritaskan, ” bebernya kepada media, pekan kemarin.

Adapun kuota haji tahun 2021 saat sekitar 900 jamaah, dan sekitar 15 persen merupakan lansia di Lombok Tengah. Ada juga kabar kurang baik, beberapa jamaah calon haji yang mengundurkan diri sekitar kurang dari 10 jamaah dengan alasan kebutuhan dan rentan usia.
“Persiapan secara administrasi sudah ok, tinggal menunggu kebijakan pusat saja,” kata Zamroni.
Untuk itu, Zamroni meminta semua elemen masyarakat dan stekholder supaya sama-sama saling ingatkan dan mematuhi edaran yang ada, baik menjaga protokol kesehatan mengingat ini merupakan tanggung jawab pemerintah dan kita semua.”Mari kita sama menjaga kesehatan, agar terhindar dari covid-19,” imbaunya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 224

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *