MATARAM – Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih tengah berlangsung dari 12 Februari lalu dan akan berakhir pada 14 Maret 2023.
Untuk memastikan pelaksanaan Coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Panterlih), KPU Provinsi NTB langsung turun memonitor di lapangan.
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud memantau dua titik Coklit di Lombok Barat yaitu di Desa Senteluk dan Desa Lembah Sari, Kecamatan Batulayar.
“Kita harus memastikan tersinkron antara data di KK dan KTP. Apakah ada kesalahan di NIK atau tidak,” ungkap Suhardi.
Coklit dilakukan guna memastikan para calon pemilih terdaftar di DPT lalu sesuai identitasnya baik di KTP Elektronik dengan di Kartu Keluarga (KK). Suhardi mengatakan jika ditemukan ada perbedaan data seperti NIK maka acuan perubahan data pada KK yang mereka miliki masing-masing.
“Ini nanti akan masuk ke sistem Sidalih,” ucapnya.
Coklit oleh petugas Panterlih dilalukan secara door to door. KPU harus memastikan apakah yang terdaftar di data itu sudah layak memilih alias memenuhi syarat, apakah masih hidup atau sudah meninggal ataukah ada yang sudah pindah. Lebih penting lagi Panterlih harus memastikan supaya anggota keluarga yang tertera di KK itu memilih di TPS yang sama.
“Jangan sampai satu rumah TPS nya lain lain nanti. Ini perlu diatur teman-teman Panterlih supaya nanti tidak tercecer,” pesan Suhardi yang ditemani anggota KPU Lombok Barat Riadi.
Pencatatan data pemilih itu berbasis pada alamat KTP yang tertera. Meski demikian selandainya pemilih tersebut sudah pindah dari alamat KTP semula maka ia bisa memilih di TPS tempat yang sekarang. Oleh KPU nanti akan diberikan formulir pindah memilih.
Pantauan KPU Provinsi di 10 kabupaten/kota, pemilih yang dilihat cukup unik itu warga Kota Mataram. Mereka yang menetap di Mataram jarang merubah KTP. Dicontohkannya awalnya pemilih tersebut tinggal di BTN Lingkar Pratama kota Mataram tiba-tiba pindah ke wilayah teritorial Lombok Barat.
“Maka kalau pindah daerah Mataram ke Lobar nanti kita koordinasi ke Lobar,” terangnya.
Suhardi menjelaskan Coklit pada prinsipnya ingin memastikan keberadaan si pemilih sesuai dengan alamat di KTP mereka masing-masing. Itulah yang menjadi alasan petugas Panterlih harus berasal dari TPS setempat. Jumlah petugas Panterlih sebanyak TPS yang ada di NTB yaitu 16.226. Sementara data yang digunakan KPU untuk pemutakhiran data tersebut yaitu DPT tahun 2019 ditambah dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Mendagri setelah dikumpulkan dari Pemda masing-masing.
“Data ini hasil sinkronisasi,” ucapnya.
Adapun DPT untuk Lombok Barat sendiri 479.882 yang tersebar di 2.200 TPS di 122 keluruharan/desa pada 10 kecamatan.
Sementara itu Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Lombok Barat, Riadi menekankan petugas Panterlih agar tetap memakai atribut dalam bekerja. Hal ini untuk menghindari kesalahan pemahaman masyarakat di bawah. Sebab tidak jarang Panterlih dianggap petugas pemberi bantuan sosial.
“Itu pentingnya pemakaian atribut,” pungkasnya.
Diketahui sampel monitor Coklit KPU di Lombok Barat atas nama Drs H Sanusi di Dusun Senteluk Daye, Desa Senteluk dan Sibawaihi selaku Kades Lembah Sari. (jho)