PRAYA – Tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian sebuah mesin pompa air sumur bor berhasil ditangkap Polsek Pujut, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 23.45 Wita.
Kapolsek Pujut, IPTU Derpin Hutabarat menyebutkan ketiga terduga pelaku pencurian tersebut inisial LR, 22 tahun, alamat Desa Kramajati, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Inisial S, 20 tahun, dan inisial AJ, 16 tahun, sama sama beralamat di Desa Kateng, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Adapun korban inisial T, 47 tahun, alamat Dusun Mekar Indah, Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kronologis kejadiannya, terduga pelaku datang ke TKP dengan menggunakan 2 unit sepeda motor. Sampai di lokasi ketiga terduga pelaku berjalan kurang lebih 100 meter menuju ke lokasi sumur bor, kemudian ketiganya memotong pipa mesin air sumur bor tersebut.
Setelah terpotong, ketiga terduga pelaku memasukkan mesin tersebut ke dalam sarung yang dibawa oleh pelaku dengan maksud agar tidak terlihat oleh orang.
Setelah berhasil mengambil mesin air sumur bor tersebut, ketiga terduga pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah salah satu terduga pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,5 juta, dan melaporkan-nya kepada pihak kepolisian. Menerima laporan tentang kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Pujut bergerak cepat mencari informasi.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu terduga pelaku telah menawarkan mesin air sumur bor. Untuk membuktikan apakah informasi tersebut benar, warga tersebut berpura pura membelinya dengan Harga Rp 1 juta. Setelah terjadi transaksi jual beli, kemudian unit Reskrim Polsek Pujut bergerak ke rumah salah satu terduga pelaku LR.
Setelah tiba di rumah salah satu terduga pelaku, anggota menemukan ketiganya duduk di dalam rumah dan sedang berpesta miras jenis tuak. Kemudian ketiganya langsung diamankan ke Polsek Pujut untuk dimintai keterangan.
“Ketiga terduga dan barang bukti 1 buah mesin air sumur bor sudah diamankan di Polsek,” jelasnya.
Saat dilakukan Interogasi di Polsek Pujut, ketiganya mengakui melakukan pencurian mesin air sumur bor tersebut di Dusun Mekar Indah, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah
“Karena masuk wilayah Polsek Kawasan Mandalika ketiga terduga pelaku dan barang bukti serta penanganannya dilimpahkan ke Polsek Kawasan Mandalika,” ujarnya. (tim)