MATARAM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB mengakui ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterimanya Desember tahun lalu. Salah satu temuannya pembangunan jalan yang dibiayai melalui PEN. Dalam LHP tersebut terungkap bahwa pada 15 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar Rp 14,49 miliar.
Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwansyah mengatakan terhadap temuan tersebut, masing-masing rekanan yang mengerjakan paket tersebut diperintahkannya untuk menyetor kelebihan bayar senilai kekurangan volume kepada ke kas daerah.
“Menurut regulasi tenggat waktunya 60 hari sejak LHP diterima. Kewajiban setor kembali dari masing-masing rekanan nilainya bervariasi,” terang Ridwansyah di Mataram, Rabu (15/2/2023).
Ridwansyah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua rekanan. Ditegaskannya, mereka siap melaksanakan setor kembali sesuai rekomendasi. Kesiapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dan sejauh ini progress pembayarannya sangat signifikan.
“Ada yang sudah membayar secara bertahap bahkan sudah ada yang menyelesaikan seratus persen. Prinsipnya, begitu pembayaran pekerjaan dituntaskan oleh pengguna, maka rekanan langsung menyelesaikan,” katanya.
Ridwansyah menyayangkan ada pihak yang mempolitisir temuan ini dan ingin menyeretnya menjadi persoalan hukum. Menurutnya, tidak ada satupun entitas yang tidak memiliki temuan pemeriksaan. Sepanjang pemerintah komit untuk menindaklanjuti hasil temuan maka persoalannya klir.
“Terkecuali dalam temuan pemeriksaan diungkap adanya tindak pidana. Alhamdulillah, dari LHP yang sudah kami terima tidak ada satupun temuan yang termasuk dalam kategori fraud,” tegas Ridwansyah.
Ia kembali menegaskan akan segera menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK itu. Ini bagian dari ikhtiar dan sumbangsih Dinas PUPR kepada daerah agar predikat WTP kembali diraih oleh Provinsi NTB.
Tahun Anggaran 2023 sudah memasuki bulan kedua. Dinas PUPR Provinsi NTB tidak hanya fokus mempersiapkan program dan kegiatan yang sudah termuat dalam DPA 2023, namun juga berkomitmen untuk semakin memantapkan tata kelola dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PUPR.
Salah satu yang menjadi fokusnya adalah menindaklanjuti temuan BPK terhadap program pembangunan jalan yang dibiayai melalui PEN.
“Laporan Hasil Pemeriksaan sudah kita terima akhir Desember 2022. Jika dibandingkan dengan OPD lain, PUPR lebih beruntung karena sebagian kegiatan 2022 sudah diaudit BPK,” pungkasnya. (jho)