LOTIM – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lombok Timur (Lotim) akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim dalam rapat pleno yang berlangsung di Gedung Serbaguna, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Rabu (21/6/2023).
Total DPT yang ditetapkan sebanyak 985.385 orang. Dari 985.385 total DPT yang ditetapkan KPU, sebanyak 480.674 jumlah pemilih laki-laki dan 504.711 pemilih perempuan, tersebar di 4.010 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Lotim, M Junaidi via ponselnya menjelaskan, jumlah DPT yang ditetapkan ini mengalami pengurangan signifikan dari 988.882 total jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) akhir. Beberapa faktor penyebab terjadinya pengurangan signifikan, kebanyakan karena faktor pemilih meninggal dunia dan pemilih ganda, keluar daerah atau keluar negeri, menikah keluar daerah dan faktor lainnya.
“Jumlah daftar pemilih tetap yang dihasilkan ini, tandanya KPU sampai tingkat PPS bekerja di lapangan. Sementara jumlah daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat, ditetapkan sebanyak 5.763 orang,” jelasnya.
“Adapun jumlah pemilih baru, sebanyak 2.176,” tambah Junaidi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan tahapan Pemilu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023, sejatinya masalah DPT sudah selesai. Akan tetapi jika terjadi perubahan seperti penambahan atau sebagainya, KPU akan melakukan pleno kembali manakala ada perintah sesuai PKPU dan Keputusan KPU tersebut, untuk melakukan perubahan. Sehingga, dilakukan pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP).
“Untuk selanjutnya, kami menunggu undangan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap dari KPU Provinsi NTB. Dalam tahapan, penetapan DPT tingkat provinsi, tanggal 27 sampai tanggal 29 mendatang,” ujarnya. Selesai di tingkat provinsi, lanjut penetapan DPT tingkat nasional, sehingga menghasilkan DPT secara nasional. (fa’i/r3)