CAIRKAN: Kejari Lotim setelah mencairkan uang muka proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji dari Bank BNI Cabang Utama Bandung, yang diserahkan pada kas daerah dan diterima Kepala BPKAD Lotim, Selasa (20/6/2023). (MUHAMAD RIFA'I / RADAR MANDALIKA)

LOTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim berhasil memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA), atas perkara kasus korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2016. Kejari Lotim juga telah mengeksekusi Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mega proyek tersebut. Kini, giliran uang muka mega proyek itu dieksekusi Kejari Lotim dari Bank BNI Kantor Cabang Utama Bandung, sebesar Rp 6.721.048.181.

Kepala Kejari Lotim, Efi Laila Kholis, dalam keterangan pers di kantornya, kemarin mengatakan, Kamis (15/6) lalu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lotim, telah mencairkan uang muka proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Labuhan Haji, untuk dikembalikan ke kas daerah. Uang tersebut dicairkan dari Bank BRI Cabang Selong, setelah ditransfer Bank BNI Kantor Cabang Utama Bandung. “Uang muka yang dicairkan ini, langsung kami serahkan ke kas daerah, diterima langsung Bupati Lombok Timur, diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” jelasnya.

Setelah diserahterimakan, uang muka itu kemudian ditransfer ke kas daerah, melalui Bank NTB Syariah, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023 lalu.

“Eksekusi dan serah terima uang muka ini, telah dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.

Untuk diketahui, mega proyek penataan dan pengerukan kolam labuh pelabuhan Labuhan Haji dianggarkan sebesar Rp 39,63 miliar lebih, tahun anggaran 2016. Kasus ini, menjerat dua orang yang kini telah masuk bui, yakni Nugroho sebagai PPK dan TR Direktur PT Guna Karya Nusantara, yang menjadi rekanan dalam proyek masa pemerintahan H Moch Ali Bin Dachlan ini. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 295

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *