LOBAR—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatensi 19 titik aset daerah bermasalah milik Pemkab Lombok Barat (Lobar). Setelah Pemkab Lobar melaporkan sejumlah aset daerah banyak diusik oleh pihak diduga mafia aset.
Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, H Fauzan Husniadi mengungkapkan bahwa laporan itu sudah disampaikannya kepada KPK sejak 2021 lalu. Sehingga masuk dalam MCP Korsupgah KPK.
“Dari 19 titik aset itu, 3 titik sudah selesai, sisanya masih proses,” kata Fauzan, Jumat (28/7).
Dari 19 titik aset penanganan KPK itu, salah satunya adalah aset daerah bekas SMPN 2 Gunungsari seluas 10 ribu meter persegi, kemudian tanah Pemda di Gerung seluas 6.571 meter persegi, tanah pasar seni Sesela seluas 4.215 meter persegi, pusksesmas Sesela seluas 3.964 meter persegi. Lahan UTB PKB seluas 1.000 meter persegi, tanah Pemda di Desa Jagaraga seluas 5.085 meter persegi.
Selain itu ada beberapa tanah pecatu yang bermasalah. Diantaranya tanah pecatu lingkungan Karang Seraya Desa Kuranji Kecamatan Labuapi seluas 3.400 meter persegi. Tanah Pemda eks pecatu pekasih Kuranji Bangsal Kecamatan Labuapi seluas 6.296 meter persegi. Tanah eks pecatu Kadus Bengkel Selatan 4.445 meter persegi. Tanah eks pecatu Kadus Bengkel Selatan 1.809 meter persegi. Kemudian, tanah eks pecatu pekasih Karang Bucu Desa Labuapi seluas 4.393 meter persegi. Tanah Pemda untuk kantor karantina hewan di jalan raya Lembar, Desa Lembar Selatan seluas 7.085 meter persegi.
Tanah kebun milik Pemda di Dusun Punikan Lingsar seluas 65,7 ribu meter persegi, eks pecatu Nyiur Lembang Daye Kecamatan Narmada seluas 1.148 meter persegi, tanah Pemda eks pecatu Tebao Kecamatan Narmada seluas 4,8 ribu meter persegi, tanah Pemda eks pecatu pekasih Pengondang Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada seluas 7.608 meter persegi, tanah Pemda eks pecatu pekasih Pengondang seluas 4.506 meter persegi.
Selain itu, tanah asset daerah yang masih dikuasi kampus AMM seluas 1.800 meter persegi juga masuk dalam bagian yang diatensi KPK. Kemudian RPH Loang Baloq Mataram seluas 40 ribu meter persegi.
“Sehingga luas keseluruhan aset bermasalah ini, 183.826 meter persegi,” ujar dia. Data-Data aset bermasalah ini langsung terhubung dengan pihak Mahkamah Agung (MA).(win)