LOBAR—Kasus yang menjerat Inaq Sur, pedagang warung ikan bakar di pantai Meninting menjadi perhatian Ketua DPRD Lombok Barat (Lobar), Hj Nurhidayah. Lapak yang sudah puluhan tahun ditempati Inaq Sur dan beberapa pedagang ikan bakar lain di kawasan itu diminta dibongkar oleh perusahaan yang mengklaim pemilik lahan itu. Bahkan para pedagang itu harus membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada perusahaan pengembang perumahan itu.

Kasus itu membuat prihatin Ketua DPRD Lobar. Bahkan politisi Gerindra itu menyayangkan sikap perusahaan perumahan itu hingga sampai meminta ganti rugi dengan nilai fantastik.

Nurhidayah hingga mendatangi para pedagang itu untuk memberikan dukungan moril.
Terlebih diakui Nurhidayah, ia termasuk sering datang membeli ikan bakar di warung Inaq Sur tersebut.

“Inaq Sur ini langganan saya, kaget saya kok tiba-tiba dituntut miliaran,” ujar Nurhidayah, Rabu (12/6).

Menurut Nurhidayah, Inaq Sur bahkan tidak terlalu memahami persoalan yang menjeratnya. Wanita tua itu hanya tahu sudah berpuluh tahun berjualan ikan bakar di pinggir pantai. Namun kini tiba-tiba diminta untuk pindah.

Bahkan saat itu, Nurhidayah menelpon camat untuk datang menjelaskan permasalahan itu kepadanya. Dari penjelasan camat, Nurhidayah mengharapkan adanya solusi atas permasalahan itu.
Terlebih ia menilai, inaq Sur juga memiliki jasa menjaga lahan dari pemilik perusahaan. Hal itu harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi perusahaan itu.

“Ya, sama-sama menguntungkan. Bisa diberikan kerohiman atau tali asih ke Inaq Sur,” ucapnya.

Camat Batulayar, Muh Subayin mengaku persoalan ini sudah disampaikan ke pemerintah daerah. Kecamatan diminta untuk menanganinya.

“Kami dari kecamatan meminta kesana (perusahaan), ya kalaupun pindah harus diberikan ganti rugi, utamakan sistem kekeluargaan,” ujar Subayin.

Inaq Sur sendiri adalah janda dengan tiga orang anak yatim. Ia menghidupi keluarganya dari berjualan ikan bakar. Tempat mengais rejeki yang telah ditempatinya berpuluh -puluh tahun tersebut. Selain diminta pindah, saat ini Inaq Sur sedang menghadapi tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 206

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *