LOBAR—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar) mulai mempersiapkan pelaksanaan perhitungan ulang surat suara 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Calon Legislatif (Caleg) PKS Abubakar Abdullah.
Langkah awal dengan pemilahan kotak suara 83 TPS dari sejumlah tumpukan kotak suara di Gudang KPU Lobar, Rabu (12/6). Pelaksanaan pemilahan kotak suara itu disaksikan langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan saksi dari partai PKS.
“Dalam rangka pemilahan 83 kotak suara untuk memastikan kondisi kotak suara itu ada atau tidak. Karena itu arahan dari KPU RI,” terang Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Rudi mengakui memang kegiatan pemilahan yang dilakukan pagi hari itu terbilang mendadak dilaksanakan. Sebab arahan KPU RI untuk kegiatan itu juga mendadak diterima pihaknya melalui lisan (telepon). Sehingga pihaknya langsung menyiapkan surat informasi kegiatan itu malam hari kepada Bawaslu, Kepolisian dan partai PKS.
“Sehingga kami bersurat (ke Bawaslu, Kepolisian, dan PKS) untuk memastikan jumlahnya (kotak suara) lengkap atau tidak. Karena kebetulan dan juga kita dijadwalkan hari ini (Rabu, red) mengikuti kegiatan atau undangan KPU RI, dan (pemilahan) untuk kita laporkan bagaimana kondisi kotak suara itu,” terangnya seraya mengabarkan bahwa ia sudah tiba di Jakarta.
“Sekaligus juga kita nantinya akan mendapat arahan tentang bagaimana teknis pelaksanaan perhitungan ulang surat suara itu,” lanjut Rudi.
Ia menegaskan kegiatan yang dilakukan di Gudang KPU tadi hanya pemilahan kotak suara dan bukan pembukaan kotak suara. Karena KPU RI bermaksud membantu mempermudah pelaksanaan perhitungan ulang yang mungkin dilakukan selepas KPU Lobar pulang menerima arahan KPU RI.
“Mungkin maksud KPU RI itu begitu pulang dari sini (KPU RI) langsung action (melakukam perhitungan ulang). Maksudnya supaya kita lebih mudah (pelaksanaan) karena waktu sangat-sangat mepet,” imbuhnya.
KPU Lobar memastikan kotak suara 83 TPS itu masih ditempatkan di gudang tersebut pasca selesai dilakukan pemilahan. Bahkan penempatan kotak suara di Gudang KPU disaksikan langsung pihak Bawaslu, Kepolisian dan Partai PKS.
Lantas apakah masih tetap ada penjagaan di gudang selepas kegiatan pemilahan itu? Rudi belum bisa memastikan karena baru tiba di Jakarta untuk memenuhui agenda KPU RI.
“Ada, kalau tidak ada, kita akan telpon agar security nya segera kesana,” pungkasnya.
Seperti diketahui, didalam amar putusan MK Nomor 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menerankan batas waktu tindak lanjut putusan untuk perhitungan ulang surat suara 83 TPS daerah pemilihan (Dapil) Lobar 2 (Lembar-Sekotong) khusus PKS hanya 14 hari terhitung putusan itu keluar pada 7 Juni 2024 lalu. Masih belum dilakukannya perhitungan ulang surat suara itu membuat Bawaslu mengimbau KPU Lobar untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, pasca putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Lobar secara otomatis KPU Lobar harusnya melaksanakan perintah putusan tersebut.
“Itu aitomatically KPU melaksanakan itu dengan seluruh perintahnya,” imbaunya.
Rizal mengatakan diamar Putusan itu sudah jelas menerangkan menerangkan penghitungan surat suara ulang internal PKS di 83 TPS Dapil Lobar 2.
“Mekanisme nya kan sudah jelas. Jelas arahnya kemana. Hanya untuk internal PKS, kalau ada lain diluar PKS ya jangan dibuka. Kita skip,” jelasnya.
Ia menilai, perintah MK tersebut memiliki langkah atau teknis yang sederhana. Cukup hanya menghadirkan surat suara, dan menyediakan tempat yang baik dan representatif.
“Tempat itu kan tergantung KPU,” singkatnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, jika KPU mencari mekanisme dan tata cara untuk proses penghitungan surat suara ulang, hal itu ada di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang penghitungan surat suara ulang.
“Ini sangat sederhana kalau menurut saya, Kira-kira tidak jauh dan seharusnya simple. Karena hanya suara PKS saja. Tapi kalau memang KPU mau menunggu perintah dari KPU RI ya sudah. Apa kita mau sampaikan,” ujarnya.
Namun, hingga lima hari pasca keluarnya amar putusan MK tersebut, KPU Lobar masih belum melakukannya dengan dalih, masih menunggu mekanisme dari KPU RI.
Kekhawatiran pun muncul jika dilakukan dalam waktu lama justru akan membebankan KPU Lobar. Sebab perintah putusan itu sudah jelas membebankan KPU Lobar segera menindaklanjuti dalam kurun waktu 14 hari. Jika perintah tersebut tidak terlaksana, akan menjadi sanksi pidana dan etik bagi KPU.
“Kira-kira begitulah, mestinya tidak seribet ini,” ucapnya.
Rizal pun menghimbau agar saat pelaksanaan penghitungan surat suara ulang tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi parpol yang adanya afiliasi dari kedua belah pihak (caleg PKS) yang bersengketa. Namun ditangani langsung oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS untuk menjadi saksi dengan cara dimandatkan.
“Maksud saya agar keadaan ini tidak kita perkeruh lagi,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau KPU untuk menambah pengamanan penjagaan di Gudang. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (win)