Mataram — Penguatan pengawasan terhadap notaris menjadi bagian penting dalam memastikan layanan kenotariatan berjalan profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi fokus Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan yang turut diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Rabu (23/9/2026).
Mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola Majelis Pengawas Notaris Guna Mewujudkan Layanan Kenotariatan yang Efektif bagi Masyarakat di Kalimantan Selatan”, kegiatan digelar secara hybrid melalui Zoom Meeting Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan. Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, dalam laporannya menyampaikan bahwa DSK menjadi forum strategis untuk membahas hasil analisis dan evaluasi kebijakan, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan notaris.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, Ph.D., saat membuka kegiatan menekankan pentingnya analisis dan evaluasi kebijakan dilakukan secara komprehensif. Evaluasi tidak cukup hanya melihat satu instrumen regulasi, tetapi perlu menelusuri keterkaitannya dengan peraturan yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang memengaruhi implementasi kebijakan.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar setiap rekomendasi perubahan regulasi tetap selaras dengan sistem hukum secara keseluruhan, termasuk memperhatikan asas lex superior derogat legi inferiori.
Andry juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum tengah melakukan deregulasi dan penataan terhadap berbagai pengaturan dalam Peraturan Menteri. Penyisiran terhadap regulasi yang memiliki keterkaitan substansi akan dilakukan untuk menyederhanakan pengaturan sehingga lebih mudah dipahami dan diterapkan.
Dalam forum tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, S.Kom., M.Si., memaparkan hasil Analisis dan Evaluasi Kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Evaluasi menemukan sejumlah persoalan dalam implementasi, antara lain pembagian kewenangan, mekanisme keanggotaan, standardisasi pemeriksaan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Proses penanganan perkara yang masih berjenjang, belum adanya batas waktu registrasi laporan pada tingkat tertentu, serta belum tersedianya mekanisme assessment yang terstandar bagi calon anggota Majelis Pengawas menjadi bagian yang turut dikaji.
Selain itu, perbedaan penerapan SOP pemeriksaan antarwilayah dan belum optimalnya pengaturan pemeriksaan secara daring juga menjadi perhatian.
Dari hasil tersebut, sejumlah rekomendasi disampaikan, mulai dari penyusunan SOP pemeriksaan yang seragam, penetapan batas waktu penyelesaian perkara, mekanisme assessment calon anggota, penguatan kewenangan MPD dan MPW, hingga pengembangan sistem pengawasan notaris berbasis digital yang terintegrasi.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Dulyono, S.H., M.H., kemudian memaparkan evaluasi dari perspektif Ditjen AHU. Ia menjelaskan bahwa pengawasan notaris dilaksanakan secara berjenjang melalui MPD, MPW, dan MPP dengan prinsip objektif, akuntabel, transparan, profesional, dan berjenjang.
Sejumlah area yang dinilai membutuhkan intervensi kebijakan meliputi pembagian kewenangan, seleksi anggota berbasis kompetensi, dasar hukum pemeriksaan daring atau hybrid, serta dukungan SDM dan anggaran sekretariat.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah Kalimantan Selatan sekaligus Notaris/PPAT Kota Banjarbaru, Rudy Indra Kesuma, S.H., M.Kn., menyoroti aspek kelembagaan, tata kerja, pengawasan, dan independensi Majelis Pengawas Notaris.
Ia mengusulkan sejumlah reformulasi, di antaranya penyusunan petunjuk teknis, SOP pemeriksaan dengan batas waktu yang jelas, mekanisme fit and proper test yang transparan, penguatan due process of law, pengaturan persidangan hybrid, serta pengembangan portal digital pengawasan notaris terpadu.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membahas efektivitas pengawasan, harmonisasi kewenangan antarjenjang Majelis Pengawas, standardisasi SOP pemeriksaan, serta pemanfaatan teknologi digital.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas analisis dan evaluasi kebijakan di bidang kenotariatan. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan regulasi dan tata kelola Majelis Pengawas Notaris agar pelaksanaan pengawasan semakin efektif, terukur, dan mampu mendukung kepastian hukum serta kualitas layanan kenotariatan bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa evaluasi kebijakan perlu diarahkan pada perbaikan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pelaksanaan hukum di lapangan. Menurutnya, regulasi yang baik tidak hanya harus tepat secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(red)
