Mataram — Kemudahan akses layanan administrasi hukum menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat dalam membantu pelaku UMKM memenuhi legalitas usahanya. Melalui layanan AHU Online, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan administrasi hukum secara lebih mudah, cepat, dan mandiri.

Hal tersebut menjadi fokus dalam Diseminasi Layanan AHU Online bertema “Pemanfaatan Layanan AHU Online secara Mudah, Cepat, dan Mandiri” yang digelar di Mataram, Rabu (23/9).

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Erya Tri Satmoko, serta narasumber dari Kanwil Kemenkum NTB. Peserta merupakan pelaku UMKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB, Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Mataram, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan AHU Online, mulai dari prosedur, persyaratan hingga alur layanan.

“Melalui kegiatan ini, kami meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengakses layanan AHU Online secara mandiri, mudah, cepat, dan efisien. Pemahaman mengenai legalitas juga penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan usaha,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan pemerintah terus menghadirkan layanan administrasi hukum yang semakin mudah diakses secara elektronik.

“Melalui kegiatan diseminasi ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat mengetahui bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai layanan administrasi hukum yang semakin mudah diakses secara elektronik melalui AHU Online,” kata Milawati.

Salah satu layanan yang diperkenalkan adalah pendaftaran Perseroan Perorangan. Milawati menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan tersebut sebesar Rp50.000, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemenuhan legalitas melalui Perseroan Perorangan dapat menjadi bagian penting dalam membangun kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menunjang pengembangan kegiatan usaha.

Selain Perseroan Perorangan, kegiatan juga memperkenalkan Layanan Apostille yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen publik untuk digunakan di luar negeri.

Apostille memberikan kemudahan dalam proses pengesahan dokumen publik agar dapat diterima dan digunakan di negara lain yang menjadi pihak dalam Konvensi Apostille.

“Dengan adanya layanan ini, proses legalisasi dokumen diharapkan menjadi lebih sederhana, efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Milawati.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *