Mataram — Pelayanan pewarganegaraan membutuhkan koordinasi lintas instansi dan integrasi data yang kuat untuk memastikan setiap permohonan diproses secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Hal tersebut menjadi salah satu fokus Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Kamis (24/9/2026).
DSK yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara secara hybrid tersebut mengangkat topik “Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah menjadi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024.”
Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyampaikan bahwa forum tersebut diarahkan untuk memperoleh masukan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan kebijakan sekaligus memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pelayanan kewarganegaraan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, dalam sambutan sekaligus pembukaan menekankan pentingnya ketepatan dalam menentukan objek kajian dan sumber data. Menurutnya, evaluasi kebijakan harus memperhatikan keterkaitan dengan regulasi yang lebih tinggi karena kesalahan dalam penggunaan instrumen regulasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Andry juga mengungkapkan rencana perubahan pendekatan Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK). Evaluasi ke depan tidak semata-mata berangkat dari satu instrumen kebijakan, tetapi dari persoalan yang dihadapi sehingga dapat dipetakan mata rantai regulasi mana saja yang perlu diperkuat.
“Dengan satu persoalan tersebut, nantinya akan dilihat instrumen mana saja yang perlu diperkuat,” ujarnya.
Dalam pemaparan pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama Hagai Zefanya mengungkap masih terdapat tantangan dalam tata kelola kolaborasi pelayanan pewarganegaraan. Kementerian Hukum sebagai leading sector memiliki target kinerja, sementara instansi terkait seperti imigrasi dan Dukcapil belum memiliki target bersama.
Koordinasi yang masih cenderung administratif juga diperkuat oleh persoalan interoperabilitas data. Pertukaran data yang masih dilakukan secara manual dan proses verifikasi yang membutuhkan waktu dinilai meningkatkan beban administrasi serta menjadi tantangan dalam mewujudkan layanan terpadu.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Tata Negara, Nyimas Lita Aprianty, menjelaskan peran Kantor Wilayah dalam pemeriksaan dan penelitian permohonan melalui Tim TP4, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pelaksanaan pengambilan sumpah setelah diterbitkannya keputusan Presiden atau Menteri.
Kelengkapan dokumen, koordinasi lintas instansi, serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi aspek penting dalam memastikan proses pelayanan kewarganegaraan berjalan sesuai ketentuan.
Dari perspektif akademik, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Andryan, menempatkan kebijakan kewarganegaraan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak atas kewarganegaraan sekaligus pencegahan stateless. Ia menilai layanan pewarganegaraan perlu berorientasi pada kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan kepastian hukum.
Namun, tantangan seperti ketergantungan terhadap sistem elektronik, sinkronisasi data antarinstansi, serta validasi keaslian dokumen masih membutuhkan penguatan melalui inovasi dan integrasi layanan.
Sementara itu, Praktisi Hukum Keolahragaan sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Eko Noer Kristiyanto, memaparkan praktik pewarganegaraan di sejumlah negara. Ia menekankan bahwa proses naturalisasi tidak hanya berkaitan dengan pemberian status hukum, tetapi juga menyangkut integrasi sosial, pemenuhan persyaratan hukum, komitmen terhadap negara, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan nasional.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai tantangan implementasi kebijakan pewarganegaraan dan kebutuhan penguatan koordinasi lintas instansi.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, sebelumnya menegaskan bahwa proses pewarganegaraan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan untuk menjaga integritas kependudukan serta memberikan kepastian hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penguatan pelaksanaan proses pewarganegaraan di NTB.
Partisipasi Kanwil Kemenkum NTB dalam DSK ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas analisis kebijakan sekaligus mengikuti perkembangan evaluasi regulasi di bidang kewarganegaraan. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan kewarganegaraan kepada masyarakat.(red)
