Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Besaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mempunyai Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (24/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat tersebut membahas penyelarasan substansi Raperbup, khususnya pengaturan mengenai besaran bantuan keuangan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik memiliki landasan antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 beserta perubahannya, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Dalam pembahasan diketahui bahwa Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2020 sebelumnya menetapkan bantuan keuangan sebesar Rp1.609 untuk setiap suara sah. Melalui Raperbup yang dibahas, besaran tersebut diusulkan menjadi Rp5.000 per suara sah. Peningkatan bantuan keuangan dimungkinkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan mengenai persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan. PP Nomor 1 Tahun 2018 sendiri mengatur bahwa besaran bantuan keuangan kepada partai politik dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan negara atau daerah.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah tanggapan dan penyempurnaan terhadap sistematika maupun substansi Raperbup. Beberapa hasil pembahasan meliputi penghapusan dan perubahan ketentuan pada Pasal 5 ayat (4), penggabungan Pasal 6 dan Pasal 7, serta penghapusan Pasal 12 agar rumusan peraturan lebih sistematis dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif. “Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan rumusan, tetapi juga memastikan regulasi yang dibentuk memberikan kepastian hukum dan dapat diterapkan secara tepat sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Pembahasan Raperbup tersebut akhirnya mencapai kesepakatan antara para pihak. Sebagai tindak lanjut, hasil harmonisasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lombok Tengah.(red)
