MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB sebagai leading sector dalam harmonisasi produk hukum daerah berupa Raperda dan Raperkada tentu saja selalu berupaya untuk berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan pemerintah daerah khususnya di wilayah provinsi NTB.

Pada kesempatan ini, sejumlah 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Lombok Tengah telah diharmonisasikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Selasa (6/5).

Bertempat di ruang rapat Tambora Kanwil Kemenkum NTB, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, mengapresiasi kehadiran Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah beserta perangkat daerah atau pemrakarsa.

Terdapat beberapa catatan terkait Raperkada tersebut antara lain penghapusan rumusan judul 6 Raperkada tentang BLUD, dasar hukum peraturan perundang-undangan, serta rumusan konsiderans.

Turut hadir Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Lombok Tengah, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Bidang Bapenda, serta Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menuturkan, Kanwil Kemenkum NTB terus berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi raperda guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *