MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus menguatkan perannya dalam pembangunan hukum di daerah. Hal ini dibuktikan melalui rapat konsultasi hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (6/5).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Jayengrane, DPRD Lombok Tengah berkonsultasi terkait dua Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi proses pembentukan dan harmonisasi terhadap Raperda tersebut.

“Kanwil Kemenkum NTB hadir untuk memberikan saran serta pendampingan dalam penyusunan suatu produk hukum ya g baik untuk Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap Mila.

Lebih lanjut, Kakanwil menyoroti terkait peraturan tentang Ekonomi Kreatif tidak terlepas dari Kekayaan Intelektual. “Berbicara tentang Ekonomi Kreatif tidak terlepas dari Kekayaan Intelektual, mengingat Lombok Tengah kaya akan Potensi Kekayaan Intelektual” ujarnya.

“Pembangunan Ekonomi Kreatif harus dilakukan dengan pola yang sangat matang yang melihat pada kearifan lokal,” tambahnya.

Adapun beberapa catatan yang diberikan antara lain pencatuman Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Pembentukan Raperda ini, serta Perbaikan Definisi Minuman Beralkohol Tradisional dan menghapus Pasal 2 dan Pasal 3 karena sudah tercermin dalam konsiderans.

Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, beserta tim Perancang Peraturan Perundungan-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I, Ahmad Samsul Hadi, dalam sambutannya sangat mengapresiasi kehadiran Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran dalam rapat konsultasi ranperda inisiatif DPRD yang telah diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Ia menyampaikan komitmennya untuk segera melakukan koordinasi lanjutan dengan tim IT pusat.

Selanjutnya, DPRD Lombok Tengah akan menyusun MOU dengan Kanwil Kementerian Hukum NTB tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *