Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar (IST/RADAR MANDALIKA)

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindak kekerasan seksual yang diduga terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB yang diduga dilakukan oleh LMI (43) dan HSN (50). Keduanya merupakan pimpinan lembaga dan diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023 dan diantaranya 3 (tiga) orang korban telah membuat laporan polisi.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan kasus dengan modus diantaranya “janji masuk surga” melalui “pengajian seks” ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat. Bahkan, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16 – 17 tahun.

“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar. Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya,” tegas Nahar dalam keterangan resminya, Kamis (25/5).

Nahar mengemukakan apabila perbuatannya memenuhi unsur Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014  tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku benar sebagai pengasuh atau pendidik anak, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan, korbannya lebih dari 1 (satu) orang, dan perbuatannya dilakukan berulang, maka pelaku terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), (5), (6), dan (7) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal dapat berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Penegakan hakum kasus ini diharapkan juga dapat memperhatikan dan menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dimana hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan juga dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual.

“Berpedoman pada UU No. 17 Tahun 2016 dan UU 12 Tahun 2012, KemenPPPA mendorong Aparat Penegak Hukum agar dapat memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hak-hak korban dapat dipenuhi,” tegas Nahar.

Nahar berharap kepolisian dapat terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk dapat membuka layanan pengaduan bersama untuk mengantisipasi masih ada korban lainnya yang belum berani lapor karena berbagai alasan.

Dikatakan, KemenPPPA akan terus memantau upaya penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS ini yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinsos-PPPA bersama UPTD PPA Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Timur, LBH Apik, serta Lembaga pendamping korban lainya.

Nahar kembali mengingatkan, dalam memberikan fungsi layanan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan KemenPPPA menyediakan layanan pengaduan SAPA129, yang dapat dihubungi oleh masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak melalui Call Center 129, atau nomor WhatsApp pada 08111-129-129.

Terpisah Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, SIK, membenarkan terjadinya kasus pelecehan seksual di salah satu Ponpes di Lotim. Terhadap kasus ini, Polres Lotim pun sudah melakukan visum et revertum, dan terbukti. Kasus tersebut, tidak ada kaitannya dengan aliran sesat atau lainnya.

“Tidak ada hubungannya dengan ajaran sesat atau latar belakang yang lain. Ini murni perbuatan oknum,” ungkapnya.

Atas perbuatan oknum terduga pelaku, Polisi tetap melakukan proses sesuai hukum yang berlaku. “Sampai saat ini ada lima kasus serupa di Nusa Tenggara Barat yang sedang Polda NTB. Tiga kasus terjadi di Lombok Timur,” ucapnya.(red)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 367

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *