PRAYA – Pihak oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga melakukan intervensi kepada penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Intervensi dilakukan dalam penanganan kasus dugaan asusila yang menimpa Bunga (nama samaran, red) 13 tahun warga Lombok Tengah.
Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Herlambang Surya Arfa’i membenarkan kejadian ini. Oknum LSM mencoba ikut campur dalam kasus tersebut, padahal perkara sudah masuk di pengadilan.
“Perkara ini sudah P21, oknum LSM ini berdalih bahwa kasus itu sudah selesai dengan cara berdamai. Mereka mengancam tidak menghadirkan saksi dan korban dipersidangan, sementara sidang sudah empat kali digelar,” ungkapnya kepada media, Rabu kemarin.
Kasi Pidum menceritakan, awal kasus ini di meja jaksa. Oknum LSM melakukan hearing ke kantor kejaksaan, mereka menyampaikan kasus ini sudah selesai. Jaksa diminta menghentikan kasus ini.
Adapun kronologis singkat kasus ini, kejadian 6 Desember 2021 pukul 21.00 Wita di kamar kos di wilayah Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya. Aksi asusila dilakukan dua orang pelaku inisial MP (21) dan inisial TS (31), mereka menggilir Bunga.
“Motif pelaku dengan merayu korban, Bunga diajak minum dan dijanjikan uang sehingga tergoda pelaku,” cerita Kasi Pidum.
Kasus ini diketahui setelah Bunga mengaku kepada orangtuanya. Setelah terbongkar, pelaku ditangkap 4 Februari 2022. Pelaku diancam Undang-undang nomor 76 D junto pasal 81 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2014 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun.
“Informasi yang kami terima, oknum LSM ini sempat menjanjikan keluarga korban apabila berdamai dan pelaku bebas akan diberikan uang, ya tujuan agar pihak korban tidak datang di persidangan,” yakinnya.
Untuk itu, harus menjadi perhatian bersama bahwa perbuatan seperti ini meskipun sudah berdamai dan ganti rugi, delik aduan anak tidak dapat dicabut dan menjadi perhatian pemerintah pusat dan kejagung.
“Jangan pernah intervensi siapapun,” tegasnya.
“Apabila ada upaya menghalangi maka kami akan menempuh jalur hukum,” sambungnya.(tim)